Sabtu, 31 Oktober 2009

TEORI HUKUM ROSCOE POND

Roscoe Pound adalah ahli hukum pertama menganalisis yurisprudensi serta metodologi ilmu-ilmu sosial. Hingga saat itu, filsafat yang telah dianut selama berabad-abad dituding telah gagal dalam menawarkan teori semacam itu, fungsi logika sebagai sarana berpikir semakin terabaikan dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh Langdell serta para koleganya dari Jerman. Pound menyatakan bahwa hukum adalah lembaga terpenting dalam melaksanakan kontrol sosial. Hukum secara bertahap telah menggantikan fungsi agama dan moralitas sebagai instrumen penting untuk mencapai ketertiban sosial. Menurutnya, kontrol sosial diperlukan untuk melestarikan peradaban karena fungsi utamanya adalah mengendalikan "aspek internal atau sifat manusia", yang dianggapnya sangat diperlukan untuk menaklukkan aspek eksternal atau lingkungan fisikal.

Pound menyatakan bahwa kontrol sosial diperlukan untuk menguatkan peradaban masyarakat manusia karena mengendalikan perilaku antisosial yang bertentangan dengan kaidah-kaidah ketertiban sosial. Hukum, sebagai mekanisme control sosial, merupakan fungsi utama dari Negara dan berkerja melalui penerapan kekuatan yang dilaksanakan secara sistematis dan teratur oleh agen yang ditunjuk untuk melakukan fungsi itu. Akan tetapi, Pound menambahkan bahwa hukum saja tidak cukup, ia membutuhkan dukungan dari institusi keluarga, pendidikan, moral, dan agama. Hukum adalah sistem ajaran dengan unsur ideal dan empiris, yang menggabungkan teori hokum kodrat dan positivistik.

Pound mengatakan bahwa hokum kodrati dari setiap masa pada dasarnya berupa sebuah hokum kodrati yang "positif", versi ideal dari hukum positif pada masa dan tempat tertentu, "naturalisasi" untuk kepentingan kontrol sosial manakala kekuatan yang ditetapkan oleh masyarakat yang terorganisasi tidak lagi dianggap sebagai alat pembenar yang memadai.

Ia mengakui kekaburan dari ketiga pengertian dari istilah hukum: hukum sebagai kaidah sosial, badan hukum sebagai badan yang otoritatif, serta hukum sebagai proses peradilan. Sehubungan dengan itu, Pound berusaha menyatukan ketiga pengertian tadi ke dalam sebuah definisi. Ia mendefinisikan hukum dengan fungsi utama dalam melakukan kontrol sosial: Hukum adalah suatu bentuk khusus dari kontrol sosial, dilaksanakan melalui badan khusus berdasarkan ajaran yang otoritatif, serta diterapkan dalam konteks dan proses hukum serta administrasi.

Pound pun mengakui bahwa fungsi lain dari hukum adalah sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering). Keadilan bukanlah hubungan sosial yang ideal atau beberapa bentuk kebajikan. Ia merupakan suatu hal dari "penyesuaian-penyesuaian hubungan tadi dan penataan perilaku sehingga tercipta kebaikan, alat yang memuaskan keinginan manusia untuk memiliki dan mengerjakan sesuatu, melampaui berbagai kemungkinan terjadinya ketegangan, inti teorinya terletak pada konsep "kepentingan". Ia mengatakan bahwa sistem hukum mencapai tujuan ketertiban hukum dengan mengakui kepentingan-kepentingan itu, dengan menentukan batasan-batasan pengakuan atas kepentingan-kepentingan tersebut dan aturan hukum yang dikembangkan serta diterapkan oleh proses peradilan memiliki dampak positif serta dilaksanakan melalui prosedur yang berwibawa, juga berusaha menghormati berbagai kepentingan sesuai dengan batas-batas yang diakui dan ditetapkan.

Pound mengatakan bahwa kebutuhan akan adanya kontrol sosial bersumver dari fakta mengenai kelangkaan. Kelangkaan mendorong kebutuhan untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang mampu mengklasifikasikan berbagai kepentingan serta menyahihkan sebagian dari kepentingan-kepentingan itu. Ia menyatakan bahwa hukum tidak melahirkan kepentingan, melainkan menemukannya dan menjamin keamanannya. Hukum memilih untuk berbagai kepentingan yang dibutuhkan untuk mempertahankan dan mengembangan peradaban. Pound mengakui adanya tumpang tindih dari berbagai kelompok kepentingan, yaitu antara kepentingan individual atau personal dengan kepentingan public atau sosial. Semua itu diamankan melalui dan ditetapkan dengan status “hak hukum”.

Selasa, 27 Oktober 2009

GOLPUT ATAU NONVOTE: BENTUK ALTERNATIF PARTISIPASI POLITIK

A. PENGANTAR

Partisipasi politik (political participation) sering dianggap sebagai sebuah sarana yang menghubungkan antara tatanan politik dengan tatanan sosial ekonomi yang lebih luas. Para teoritisi klasik, dari Alexis Tocquiville hingga Thomas Jefferson, percaya bahwa partisipasi politik, khususnya pemberian suara dalam pemilihan umum (voting), merupakan kunci menuju suatu pemerintahan yang demokratis. Pemberian suara merupakan mekanisme yang memungkinkan pemerintah dapat mempertanggungjawabkan perilaku politik mereka di hadapan rakyat. Selain menekankan arti penting pemilihan umum, para teoritisi pluralis pun menekankan pentingnya kelompok-kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group) dalam mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Di pihak lain, para teoritisi konflik melihat bahwa hampir semua bentuk partisipasi nonelit hanya sebagai ritual yang bersifat simbolik ketimbang tindakan memilih yang rasional, sehingga menganggap pemilihan umum sebagai alat yang tidak efektif dalam mengontrol elit politik. Sejalan dengan pandangan teoritisi konflik, teoritisi konstruksionis tertarik dengan makna simbolik dari partisipasi politik baik untuk individu maupun masyarakat. Sekalipun masing-masing aliran pemikiran dalam soiologi politik memiliki pandangan yang beragam tentang pemilihan umum, mereka dituntut untuk memahami hakekat hubungan antara negara dengan masyarakat atau antara tatanan politik dengan struktur sosial.

Sehubungan dengan itu, perlu diajukan beberapa pertanyaan. Siapa yang memberikan suara dalam pemilihan umum? Bagaimana cara mereka memberikan suara? Apa dampak pemilihan umum terhadap sistem politik?

B. BENTUK-BENTUK PARTISIPASI

Saluran-saluran apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh massa dalam mem-pengaruhi atau mengontrol pemerintah? Partisipasi dapat dibedakan ke dalam dua kelompok besar: bentuk partisipasi politik yang institusional (institutional forms of political participation) dan bentuk partisipasi politik yang tidak institusional (noninstitutional forms of political participation). Pemilahan ini didasarkan pada pendapat Marger (1981: 268):

“Institutionalized forms of participation are established and acceptable methods of citizen action, those recognized as legitimate by the prevailing political system. Voting, writing letters to political officials, working for a political party, demonstrating peacefully, and so on are institutionalized forms. Noninstitutionalized forms of mass participation are not recognized as legitimate, extending beyond the official definitions of what is appropiate citizen behavior. Those might include civil disobedience, violent confrontations with authorities, and most extreme of all, actions designed to overthrowthe prevailing system”.

Dengan demikian, bentuk-bentuk partisipasi politik yang melembaga adalah cara-cara tindakan warga negara yang dianggap telah mapan dan diterima serta dianggap sah menurut sistem politik yang berkuasa. Pemberian suara, memprotes melalui lembaga-lembaga politik resmi, bekerja pada partai politik, dan melakukan demonstrasi secara damai merupakan beberapa bentuk dari partisipasi politik yang melembaga. Adapun partisipasi politik yang tidak melembaga dari partisipasi massa dianggap tidak sah, karena berada di luar batasan-batasan resmi tentang perilaku warga yang benar. Bentuk-bentuk ini meliputi antara lain ketidakpatuhan warga negara, perlawanan keras terhadap penguasa, dan – yang paling ekstrim – tindakan-tindakan untuk menggulingkan sistem yang sedang berkuasa.

Milbrath (1965: 19-20) telah mengembangkan sebuah model yang menggambarkan rentang partisipasi politik yang institusional. Model ini tampak pada Peragaan 1. Model yang berbentuk piramida partisipasi politik menjelaskan perbedaan jenjang kegiatan politik. Kegiatan-kegiatan politik itu dibedakan berdasarkan jumlah sumber daya individual yang dibutuhkan (energi, tenaga, dan waktu), jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan politik, dan dampak yang ditimbulkannya terhadap proses pembuatan kebijakan publik.

Peragaan 1

Hirarki Keterlibatan dalam Kegiatan Politik

Kegiatan Gladiator

Menduduki pada jabatan po\ublik atau politik

Mencalonkan diri untuk menduduki jabatan publik atau politik.

Menggalang dana-dana politik

Menghadiri sebuah kaukus atau pertemuan strategis

Menjadi anggota aktif dalam sebuah partai politi

Menyita waktu untuk kampanye politik

Kegiatan Transisi

Menghadiri pertemuan atau pawai politik

Memberikan sumbangan pada partai politik atau calon pimpinan

Melakukan hubungan dengan pemimpin publik atau politik

Kegiatan Petaruh

Mengenakan emblem atau menempelkan gambar partai politik

Berusaha mempengaruhi orang lain dalam menentukan pilihan

` Mengawali sebuah diskusi politik

Memberikan suara pada pemilihan umum

Membuka diri pada rangsangan politik

Apatis

Dengan meminjam metafora dari permainan masyarakat Romawi kuno (yang kadang-kadang menyebabkan kematian bagi yang kalam dalam permainan tersebut), Milbrath membagi piramida partisipasi politik ke dalam tiga bagian: gladiator, petaruh, dan penonton. Sekelompok kecil gladiator bertarung keras untuk menyenangkan para petaruh, yang memiliki kekuatan untuk menentukan nasib para gladiator. Para petaruh berdiri dengan riang-gembira sambil menyampaikan petunjuk dan mengobarkan keberanian, serta – pada waktu-waktu tertentu – menentukan pilihan dalam menentukan siapa yang akan memenangkan sesuatu pertarungan (sejenis pemilihan umum). Kalangan yang apatis tidak bosan untuk datang ke arena untuk menyaksikan pertunjukan.

Kegiatan-kegiatan para petaruh mencakup membuka diri pada rangsangan politik, baik melalui media massa atau komunikasi tatap-muka, memberikan suara dalam pemilihan umum, “melakukan diskusi politik, dan menyematkan emblem atau menempelkan stiker. Mereka jarang sekali memasuki kegiatan-kegiatan para gladiator kecuali terpaksa oleh isu emosional yang luar biasa tekanan kelompok yang sangat kuat, sekalipun mereka melakukannya secara sporadis dalam kegiatan-kegiatan transisi, yang meliputi mengikuti pawai, menyumbang uang, atau melakukan hubungan dengan para politisi. Pada puncak piramid yang mengerucut, terdapat kegiatan-kegiatan para gladiator yang secara aktif melakukan kampanye dan lobi, menjadi calon atau menduduki jabatan politik/ para gladiator dibedakan dari para patisipan lainnya berdasarkan pelaksanaan (atau upaya bagi pelaksanaan) kekuatan-kekuatan politik, dan mereka merupakan orang dalam. Dalam kebanyakan negara, mereka adalah para politisi profesional, bukan amatir.

Bagaimana proporsi pemilih pada setiap tahapannya? Berdasarkan hasil penelitian di Amerika, Milbrath (1965: 21) menyatakan bahwa sekitar sepertiga warga Amerika yang berhak memilih dalam pemilihan umum termasuk kelompok partisipan yang pasif atau apatis dalam pengertian harfiah, karena dalam banyak kasus mereka tidak peduli terhadap urusan politik di sekitar mereka. enam pulu persen dari mereka memainkan peranan sebagai petaruh : mereka mengamati, mereka bergembira, namun mereka tidak bertarung. Dalam pengertian yang murni, barangkali hanya satu atau dua persen saja yang dapat disebut sebagai kelompok gladiator..

Analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa 40 sampai 60 persen memberikan suara dalam pemilihan umum, 25 sampai 30 persen terlibat secara aktif dalam persuasi dan diskusi politik, sekitar 15 persen menempelkan menempelkan stiker atau menyematkan emblem partai politik, dan sekitar 10 persen memberi sumbangan uang. Hanya 1 persen saja yang berusaha menjadi calon pimpinan atau menduduki jabatan sebagai pimpinan politik.

Melihat hasil penelitian itu, dapat dikatakan bahwa model piramid yang dikemukakan Milbrath memiliki dua kelemahan. Pertama, ia memperlakukan kelompok apatis sebagai “orang yang tidak bosan datang ke arena”, atau katagori sisa yang tidak menarik. Padahal, kelompok ini mencakup hampir separuh pemilih di Amerika. Terlepas dari alasan mereka untuk absen, angka non-vote yang besar memiliki implikasi yang cukup luas bagi system politik, sehingga hal itu tidak dapat diabaikan dan menempatkannya dalam katagori apatis.

Kedua, model itu tidak mengungkap dampak yang ditimbulkan oleh berbagai bentuk partisipasi pada proses pembuatan kebijakan publik. Ia tidak memunculkan pertanyaan tentang apa hasil perbedaan bentuk partisipasi. Sebagaimana dimaklumi, kegiatan pemilihan umum yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu berbeda dari keterlibatan terus-menerus dalam urusan pemerintahan yang dilakukan setiap hari. Isu-isu politik nyata, seperti membatasi, mengusulkan, memperdebatkan, dan mengundangkan pemilihan umum, tidak terjelaskan. Kampanye dalam pemilihan umum memperjuangkan keseimbangan anggaran negra,. Singkatnya, tidak semua warga negara melakukan kegiatan politik yang sama.

Terlepas dari kelemahan-kelemahan itu, model ini bermanfaat dalam memudahkan pemahaman kita mengenai berbagai bentuk partisipasi politik, dalam arti jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan itu. Paling tidak, model tersebut dapat memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai siapa saja yang berpartisipasi dan pada tingkat partisipasi mana?

C. ANGKA PENGEMBALIAN SUARA DI BEBERAPA NEGARA: PERBANDINGAN

Charles Lewis Taylor dan David Jodis (1983: 76-77) melaporkan hasil pengembalian suara dari pemilihan umum-pemilihan umum yang diselenggarakan pada 90 negara (tabel terlampir). Sesuai dengan data tersebut, yang menarik adalah bahwa Amerika Serikat sebagai negara yang paling demokratis memiliki angka pengembalian suara yang paling rendah. Dari seluruh penduduk dewasa yang berhak memberikan suara dalam pemilihan umum, ternyata hanya separuh dari jumlah penduduk (53%) yang memberikan suaranya. Posisinya berada pada urutan ke-73 dari 90 negara yang disurvai. Di pihak lain, Indonesia berada pada urutan pertama. Keseluruhan penduduk yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum (100%) memberikan suaranya. Selain Indonesia, negara-negara yang menempati peringkat pertama adalah Albania, Bulgaria, Chechoslovakia, Polandia, Rumania, Gabon, Cameroon, Guenea, Ivory Coast, dan Hungaria. Adapun negara-negara Dunia Ketiga yang masuk jenjang terendah antara lain Zambia, Guatemala, Malawi, Kuwait, dan Afrika Selatan, dengan angka pengembalian suara kurang dari sepertiga penduduk yang berhak memilih.

Terdapat beberapa catatan yang dapat dikemukakan berkenaan dengan fakta tersebut. Pada negara-negara yang berada pada peringkat tertinggi, para pemilih umumnya dihadapkan pada calon tunggal, bukan pilihan atas beberapa kandidat. Pengembalian suara yang fenomenal dari negara-negara ini cenderung tidak didasarkan pada kesadaran kewarganegaraan, melainkan didorong oleh keharusan untuk mematuhi aturan karena ketidakpatuhan atas aturan tersebut dapat menimbulkan sanksi hukum. Secara spesifik, penjelasan tingginya angka pengembalian suara di Indonesia pada masa Orde Baru terlihat dari pendapat para pengamat politik. "Walaupun banyak yang masih harus dicapai, pada umumnya dapat diakui bahwa stabilitas politik yang terbina sejak lama semasa Orde Baru dan baru inilah sejarah Indonesia merdeka kita mengalami masa stabil yang sedemikian lama.”(Sarwono Kusumaatmadja, 1988: 3). Salah satu konsekuensi dari penekanan "stabilitas politik" ini adalah program "depolitisasi", yang dimaksudkan untuk pembangunan atau demi pertumbuhan ekonomi. Burhan Magenda (1985: 142) mengemukakan bahwa Dengan depolitisasi perbedaan berbagai group dipersatukan ke dalam satu "ideologi" baru: pembangunan yang telah menghapuskan semua slogan ideologis sebelumnya. Secara kuantitatif partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum tinggi, "baik Pemilu 1982 dan 1987 di atas 90%"[1], namun secara kualitatif tidak demikian (M. Sudibjo, 1987: 645).

Aturan yang mewajibkan penduduk untuk memberikan suara tidak hanya berlaku pada beberapa negara yang menganut sistem partai tunggal, seperti Uni Soviet, tetapi juga pada beberapa negara yang menerapkan sistem partai banyak, seperti Australia. Ketika hanya ada satu calon tunggal yang diusulkan, seperti pada negara-negara komunis atau rejim otoriter, pemilihan umum masih tetap memainkan peran penting dalam proses politik. Pemilihan umum tidak hanya memberi peluang untuk memeilih beberapa partai politik yang berbeda, tetapi juga berfungsi sebagai pendidik politik bagi massa, rekruitmen pemimpin-pemimpin politik baru, membangun kesatuan bangsa, dan memberi dukungan yang kuat bagi rejim yang akan berkuasa.

Rendahnya angka pengnembalian suara pada kebanyakan negara Dunia Ketiga dapat terjelaskan dengan besarnya jumlah penduduk dewasa yang terhambat secara hukum untuk memberikan suaranya. Penduduk kulit hitam di Afrika Selatan pada masa politik apartheid dan penduduk nonpribumi di Kuwait, misalnya, tertolak untuk memilih berdasarkan hukum. Pada kedua negara tersebut, penduduk yang tidak dapat memilih karena alasan hukum merupakan penduduk mayoritas. Pada beberapa negara, penduduk dewasa wanita pun terlarang untuk memberikan suara. Jelaslah, bahwa negara-negara yang memiliki angka pengembalian suara tertinggi ataupun terendah pada hakekatnya tidak benar-benar dapat dikatagorikan sebagai negara demokratis. Dalam pada itu, dapat dicatat pula bahwa warga negara-warga negara yang tidak dapat memanfaatkan sarana-sarana partisipasi politik yang institusional, maka mereka akan menggunakan sarana-sarana partisipasi politik yang tidak institusional, seperti demonstrasi dan terorisme (Barnes, et. al., 1970). Dengan demikian, di Guatemala, yang memiliki angka pengembalian suara paling rendah, para teroris telah menjadi tantangan serius bagi pemerintah yang berkuasa.

Di Amerika Serikat, yang menjadikan pemberian suara sebagai kegiatan politik yang sukarela, tidak dapat dibandingkan dengan negara-negara yang mewajibkan rakyatnya untuk memberikan suara pada pemilihan umum. Perbandingan yang relevan hanya dapat dilakukan antara Amerika Serikat dengan negara-negara industrialisasi dan multipartai lain, yang menempatkan pemberian suara sebagai hak, bukan kewajiban. Dari data di atas, Amerika Serikat masih tetap merupakan negara dengan angka pengembalian suara yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara industrialisasi dan multi partai. Di Eropa Barat, angka pengembalian suara berkisar antara 80% sampai dengan 90%. Bahkan, Jepang yang memiliki tradisi politik yang sentralistik, rejimentasi, dan submisif pun angka pengembalian suara mencapai 77%. Adapun di Amerika hanya sekitar 53%.

Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi perbedaan angka-pengembalian suara pada negara-negara demokratis. Salah satu faktornya adalah aturan mengenai registrasi pemilihan umum. Faktor lain, sesuai dengan tujuan tulisan ini, faktor yang membedakan angka pengembalian suara adalah faktor sosio-politik. Beberapa ahli politik yakin bahwa pengembalian suara di kalangan penduduk Amerika Serikat disebabkan oleh tidak adanya persekutuan antara gerakan-gerakan serikat pekerja dengan partai-partai politik. Di Eropa Barat, partai-partai politik terikat organisasi-organisasi lainnya (misalnya, partai-partai buruh bersekutu dengan serikat-serikat buruhatau partai-partai Kristen demokrat bergabung dengan gereja-gereja Katolik) yang sering membantu dalam meningkatkan jumlah perolehan suara partai tadi (Cf. Crewe, daloam Butler, 1981). Sebagai tambahan, di Amerika Serikat, tidak ada partai politik yang menyerupai partai-partai sosial demokratis yang berusaha mengartikulasikan kepentingan-kepentingan kamu miskin dan para buruh, sehingga dapat memotivasi mereka untuk memilih partai tersebut.. Tanpa itu, mereka hanya akan “creates giant hole in the electorate” (burnham, seperti dikutip Dionne, 1983). G. Bingham Powell, Jr., seorang ilmuwan politik, menemukan sebuha hubungan kuat antara angka pengembalian suara dengan pengartikulasian partai-partai politik atas kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok sosial, seperti kelas ekonomi dan komunitas etnis. Para pemilih yang dapat memahami hubungan langsung antara kepentingan kelas dan komunitas mereka dengan keberhasilan partai politik tertentu cenderung memilih partai yang bersangkutan dalam mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka.nya, partai-partai politik di Eropa mencakup pandangan-pandangan yang lebih luas ketimpbang partai Republik atau Partai Demokrat di Amerika Serikat. Negara-negara yang menganut sistem proporsional – memberi jatah kursi pada lembaga legislatif – memberi insentif bagi para pemilih untuk memilih.

Perbandingan jenis partisipasi lain menempatkan Amerika Serikat dalam penjelasan yang lebih baik. Orang Amerika dilaporkan memiliki tingkat perhatian yang lebvioh tinggi atas politik dan mempunyai frekuensi keikutsertaan dalam diskusi politik lebih sering dibandingkan dengan orang inggris atau Jerman Barat. Salah satu jajag pendapat melaporkan bahwa 13% orang Amerika telah mengikuti pertemuan dan pawai politik dibandingkan 10% orang Inggris. Secara umum, data pada kebanyakan negara-negara demokratis menunjukkan tingkat partisipasi yang sangat rendah pada tahapan transisi atau gladiator dan mereka banyak terlibat dalam kegiatan petaruh (Dowse dan Hughes, 1972). Dengan kata lain, model piramida Milbrath memberikan suatu gambaran yang benar dari kebanyakan negara demokratis ketika partisipasi merupakan kegiatan sukarela.

Seloanjutnya, perlu dibahas ragam pengembalian suara. Pembahasan ini dilakukan dengan menjawab pertanyaan mengapa orang atau kelompok tertentu lebih sering memilih daripada orang atau kelompok lainnya.

D. FAKTOR-FAKTOR SOSIOLOGIS PENGEMBALIAN SUARA

Para teoritisi klasik mengenai demokrasi meyakini bahwa pemberian-suara merupakan pengungkapan kepentingan pribadi yang terserahkan dan cara terpenting memerintah diri sendiri dalam sistem demokrasi. Citra pemilih yang tergambarkan oleh tulisan-tulisan Jean Jacques Rouseau, Stuart Mill, dan lain-lain adalah bahwa mereka adalah warga negara yang terdidik dan rasional serta aktif dalam urusan-urusan komunitas, berpengetahuan luas mengenai berbagai isu yang berkembangn, berhati-hati dalam mempertimbangkan kualifikasi calon pemimpin, dan juga kepentingan mereka sebelum memasuki kotak suara. Singkatnya, suatu citra pemberian suara sebagai sebuah tindakan rasional. Keputusan-keputusan individual itu, menurut keyakinan para penulis klasik, dapatmenghasilkan pejabat terpilih dengan kualitas yang sangat tinggi dan kebijakan nasional yang dikeluarkannya mewakili sebagian besar kepentingan penduduk.

Akan tetapi, kenyataan berbeda dengan dengan harapan. Studi-studi empiris mengenai pemberian-suara sejak tahun 1940-an telah menolak gambaran pemilih pada masa pencerahan. Secara khusus, dua penelitian yang terkenal, yaitu The People’s Choice, yang dilakukan oleh Lazarfeld dan kawan0kawannya, serta Voting, yang dilakukan oleh Berelson dan kawan-kawannya, menunjukkan bahwa sampai sekarang orang tidak memilih berdasarkan apa yang mereka pikirkan tetapi berdasarkan siapa diri mereka sesungguhnya. Keputusan-keputusan dalam pemilihan merupakan fungsi primer dari tradisi personal dan keluarga (contohnya, sekali memilih sesuatu partai maka ia akan tetap memilih partai tersebut). Iapun merupakan fungsi sekunder dari tekanan kelompok sepermainan (terutama dari pasangannya). Akhirnya, ia merupakan fungsi tersier dari keterbukaan pada isu-isu dan retorika yang dikemukakan dalam kampanye politik.

Preferensi dalam memilih telah mengalami perubahan besar. Tidak ada lagi tradisi yang menentukan preferensi pemilih untuk memilih salah satu partai. Sekalipun demikian, kekuatan-kekuatan yang mendasari pengembalian suara masih tetap sama. Gabungan antara ciri-ciri sosiologis dan psikologis mempengaruhi orang untuk memilih atau tidakmemilih. Faktor-faktior birokratis dan politis, seperti aturan registrasi dan pemilihan serta isu-isu kampanye masih merupakan faktor yang menentukanpengembalian suara.

Hubungan-hubungan sosiologis dari pemberian suara telah diungkap secara luas (misalnya, Campbell, et. al., 1960; Verba and Nie, 1972; Nie, et. al., 1970). Lipset (1981) merangkum data dari beberapa negara dan mengelompokkan faktor-faktor mempengaruhi angka pengembalian suara ke dalam empat katagori: relevansi kebijakan pemerintah, tingkat akses informasi, tekanan kelompok dalam pemilihan, dan tekanan-silang.

1. Relevansi kebijakan pemerintah. Kelompok-kelompok yang kepentingan-kepentingannya terpengaruh oleh kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk paera pegawai negeri dan pensiunan, cenderung memiliki tingkat pemberian suara lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk pada umumnya. Kelompok-kelompok yang memiliki sentimen kuat terhadap isu-isu moralitas seperti aborsi atau perjudian akan lebih banyak memberikan suara ketika isu-isu itu dimunculkan. Yang menarik, krisis nasional meningkatkan angka pemberian-suara pada keseluruhan penduduk.

2. Akses terhadap informasi. Kekhawatiran atas nasib pribadi tidak cukup berpengaruh bagi hasil pemilihan, setiap uindividu dituntut untuk memahami nasib mereka. secara tradisional, kelompok menengah ke atas lebih memahami cara pemerintah mempengaruhi kehidupan mereka dibandingkan kelompok buruh dankaum miskin. Seperti dikemukakan oleh Lipset, “pandangan mengenai masalah-masalah sosial yang kompleks berasal dari kalangan terdidik, sehingga memberi sumbangan bagi tingginya pemberian suara di antara kelompok-kelompok terdirik. Akan tetapi, hal itu tampaknya lebih tergantung pada pengalaman sosial yang melekat pada pekerjaan seseorang. Kelompok-kelompok dengan jabatan tinggi selain memiliki pendidikan lebih tinggi, kegiatan kerja mereka pun menuntut perkembangan intelektual mereka. pekerjaan-pekerjaan pegawai rendahan yang rutin dan pekerjaan-pekerjaan manual, di pihak lain, kurang memberi kesempatan untuk memperoleh pandangan di atas (Lipset, 1981: 197-198). Kesadaran atas kepentingan pribadi dan cara untuk melindunginya merupakan prasyarat kekuasaaan. Distribusi kesadaran, seperti sumber daya lainnya, beragam sesuai dengan status sosial ekonomi; hal itu akan lebih tinggi pada kelas yang lebih tinggi pula.

3. Tekanan kelompok untuk memilih. Banyak organisasi, dari perserikatan buruh sampai lobi nasional, menuntut anggotanya untuk memilih dalam rangka kebaikan kelompok mereka. anggota-anggota dari organisasi-organisasi seperti itu umumnya memberi suara dengan angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan bukan anggota. Secara kontras, organisasi-oraganisasi lain, seperti partai-partai politik radikal, mengharuskan anggota mereka untuk tidak memberikan suara sebagai salah satu cara untuk memprotes sistem yang ada. Kaidah sosial di kalangan menengah ke atas cenderung lebih banyak memberi suara dibandingkan dengan kelas menengah ke bawah. Perasaan dan keputusasaan di antara anggota kelompok yang terakhir sebagian menentukan rendahnya angka pemberian suara di kalangan mereka.

4. tekanan-tekanan silang. Ketika individu-individu ditarik pada berbagai arah, dalam hal ini tekanan untuk memilih berbagai partai, mereka akan mengatasi konflik dengan menjauhkan diri dari proses pemilihan secara keseluruhan. Fakta ini menggambarkan rendahnya angka pemberian suara dari individu-individu yang pereferensi partainya berbeda dari teman-teman atau keluarganya. Iapun menjelaskan orang yang tidak memberikan suara karena mobilitas geografis dan sosialnya tertinggal oleh kelompoknya karena pemilikan atas sesuatu kaidah tertentu (komunitas kelas pekerja dalam tardisi demokratis misalnya) namun belum sepenuhnya terasimilasi ke dalam kelompok lainnya (misalnya kelas menengah desa-kota pada partai republik).

Pandangan mengenai faktor-faktor sosiologis dari pemberian suara ini telah dikukukhkan oleh penelitian-penelitian empiris terbaru.(Wolfinger dan Rosenstone, 1980; Edsall, 1984). Apapun kriteria yang digunakan untuk menentukan status sosial ekonomi – pendidikan, pendapatan, atau jabatan – diketahui bahwa semakin tinggi posisi sosial seseorang semakin tinggi banyak angka pemberian suara mereka. Dengan demikian, orang yangn sangat miskin kurang tertampilkan di antara para pemilih hanya sekitar sepertiga, sedangkan yang sangat kaya lebih tertampilkan dengan seperlima (Edsall, 1984: 181). Pengaruh pendapatan sangat tinggi pada ujung skala yang lebih rendah. Kalangan miskin membutuhkan sumber daya hanya untuk bertahan hidup dan tidak dapat membagi waktu, energi, dan perhatian untuk hal-hal yang tidak esensial tadi, termasuk politik (Wolfinger dan Rosenstone, 1980: 20-21).

Jabatan memiliki pengaruh yang sama terhadap pemberian suara. Pada jabatan-jabatan yang memiliki tingkat prestise paling rendah, di antara para buruh tani, pengembalian suara hanya mencapai 46%. Gambaran ini meningkat menjadi 64% pada para buruh kerah biru yang berketerampilan, 75% pada pegawai kerah-putih yang tidak profesional, dan 86% pada personalia teknis dan profesional (Wolfinger dan Rosenstone, 1980: 118). Secara umum, para pemilih dari pekerja yang berkerah putih memberikan suara lebih banyak sebanyak 25% daripada para pekerja yang berkerah biru (Edsall, 1984: 187).

Apabila pemberian suara dipandang sebagai kegiatan yang menyita waktu, maka beberapa meyakini bahwa semakin banyak waktu yang dibutuhkan orang untuk melakukan pekerjaan dengan tangannya, maka mereka cenderung lebih banyak membnerikan suara. Akan tetapi, ini bukan kasus itu. Orang-orang yang menganggur lebih banyak tidak memberikan suara mereka dibandingkan orang-orang yang bekerja di luar daerah. Penjelasan atas tingginya pengembalian suara di kalangan kerah putih danpekerja profesional tidak terletak pada pemilikan waktu yang lebih banyak dari mereka, melainkan berdasarkan keterbukaan mereka atas tekanan kelompok dan pemilikan keterampilan tertentu. Keterampilan ini meliputi keterampilan yang berkaitandengan persyaratan birokratis selama registrasi dan pemilihan serta penerjemahan gagasan-gagasan politik yang abstrak ke dalam tindakan pribadi yang bermakna.

Dua kekecualian pada jorelasi positif dari prestise jabatan dengan pemberian suara merupakan bukti, yaitu petani dan pegawai negeri.. Kedua kelompok jabatan ini, yang angka pemberian suaranya berbeda, memiliki ketergantungan yang sama tingginya kepada pemerintahan dan nasib mereka berhubungan langsung dengan hasil pemilihan umum.ketergantungan pegawai negeri pada kebijakan pemerintah sangat jelas. Dalam kasus petani, peringkat gengsi pekerjaan mereka yang rendah akan mengarahkan kita pada peramalan mengenai rendahnya angka pengembalian suara mereka. akan tetapi, ketergantungan mereka pada pemerintah sangat tinggi.

Sejumlah program pemerintah dalam memberi bantuan dan pinjaman uang, pembatasan produksi, pembelian hasil tanaman, jaminan harga, pengaturan buruh tani, penyuluihan pertanian, peningkatan produktivitas tanah, pembagian air, dan sebagainya … Lebih dari kebanyakan orang, para petani mengalami secara langsung dan mudah difahami berkenaan dengan tindakan pemerintah yang mempengaruhi kehidupan mereka. tidak ada yang abstrak atau esoteris sehubungan embargo atas penjualan gandum ke Uni Soviet atau penghentian dana program pendukung. Ketidaktentuan panen dan pasar, bersama-sama dengan campur-tangan pemerintah dalam berbagai aspek pertanian, meningkatkan kesadaran politik para petani sampai pada tahapan yang dicapai oleh beberapa kelompok lainnya (Wolfinger dan Rosenstone, 1980: 32-33).

Sehubungan dengan itu, tampaknya semakin orang memahami pemerintah sebagai institusi yang berpengaruh besar bagi kehidupan mereka, maka semakin tinggi kecenderungan mereka untuk memberikan suara.

Faktor sosial ekonomi yang paling dramatis berkaitan dengan pemberian suara selain jenis pekerjaan dan gengsi pekerjaan adalah pendidikan. Sebagaimana tampak pada peragaan 2, hanya 38% penduduk yang mengenyam pendidikan kurang dari 5 tahun dibandingkan dengan 69% penduduk dengan pendidikan SLTA, 86% pernduduk yang berpendidikan diploma, dan 91% penduduk yang berpendidikan sekurang-kurangnya satu tahun di perguruan tinggi. Pengaruh pendidikan terhadap pemberian suara sangat besar, bahkan ketika faktor-faktor lain berpengaruh secara konstan. Di antara orang yang memiliki pendapatan atau posisi pekerjaan yang sama, penduduk yang lebih berpendidikan cenderung lebih banyak memberikan suara. Selain itu, pada usia yang sama, penduduk yang bersekolah cenderung lebih banyak memberikan suara daripada teman seusia mereka yang tidak bersekolah.

Pendidikan memiliki dampak yang substansial terhadap pemberian suara bukanlah hal yang mengejutkan sama sekali. Pada pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, kitamempelajari sistem politik dan cara persoalan-persoalan sosial mempengaruhi kehidupan kita, dan dorongan teman sekolah untuk berpartisipasi dalam proses politik, serta perasaan keharusan untuk mengendalikan nasib kita. Semua ini mempengaruhi sikap kita untuk memberikan suara. Sebaliknya, orang-orang yang kurang terdidik diarahkan untuk menghindari urusan politik karena kepentingan mereka terhadap proses politik tidak begitu besar, ketidaktahuan mereka atas pengaruhnya dalam menentukan nasib mereka, serta hambatan keterampilan yang diperlukan berkaitan dengan aspek-aspek birokrasi dari registrasi dan pemberian suara.

Bersama-sama dengan status sosial ekonomi, ciri lain yang secara luas dilaporkan berhubungan dengan pengembalian suara adalah ras, jenis kelamin, dan usia. Penduduk kulit hitam dan hispanik menurut sejarah kurang banyak memberikan suara dibandingkan dengan penduduk kulit putih. Dalam kasus orang kulit hitam, sebagian alasan yang mendasari rendahnya angka pengembalian suara di kalangan mereka adalah sejarah hukum pemilihan. Sebelum diberlakukannya hak memberikan suara dan keputusan-keputusan Mahkamah Agung pada tahun 1960-an, hanya 5% kaum kilit hitam di Mississipy terdaftar untuk memberikan suara, dan hanya 13% kaum kulit hitam di Alabama. Perbandingan antara pengembalian suara dari kaum kulit hitam di selatan dan kawasan Amerika Serikat lainnya pada tahun 1980-an menunjukkan memudarnya dampak diskriminasi. Sementara di kaum kulit hitam di bagian Selatan kurang memberikan suara dibandingkan kelompok kaum kulit putih pada selain kawasan Selatan, kaum kulit putih di Selatan pun kurang memberikan suara dibandingkan dengan kaum kulit putih di selain kawasan selatan. Analis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa perbedaan jenjang pendidikan, bukan warisan kultural, yang bertanggungjawab atas perbedaan angka pengembalian suara antara kaum kulit hitam dengan kaum kulit putih. Apabila jenjang pendidikan dianggap konstan, perbedaan angka pemberian suara antara kulit hitam dengan kaum kulit putih tidak ada lagi. Kaum kulit hitam kurang memberikan suara dibandingkan kaum kulit putih karena mereka cenderung kurang berpendidikan dibandingkan kaum kulit hitam (Wolfinger dan Rosenstone, 1980). Akan tetapi, pencapaian pendidikan kaum kulit hitam telah sejajar dengan kaum kulit putih, sehingga kesenjangan dalam angka pengembalian suara diperkirakan akan mengecil. Lebih jauh lagi, registrasi pemilih yang lebih tepat pada tahun 1980-an telahmeningkatkan angka pengembalian suara kaum kulit hitam. Dengan demikian, perbedaan antara kawasan selatan dan kawasan lainnya pun menyempit.

Atas dasar hal yang sama, rendahnya angka pengembalian suara di kalangan hispanik berkaitan langsung dengan rendahnya jenjang pendidikan mereka. pada berbagai jenjang penduidukan, kaum kulit hitam, kaum kulit putih, dan kaum hispanik memberikan suara dengan proporsi yang relatif sama. Alasan tingginya pengembalian suara di kalangan keturuan Amerika-Meksiko dibandingkan dengan keturunan Puerto Rico adalah bahwa yang terakhir secara otomatis menjadi pemilih saat kedatangan mereka di benua Amerika, sementara keturunan Cicanos harus mendaftarkan diri agar diterima sebagai warga negara. Mereka yang berhak melalui naturalisasi, melalui pilihan pribadi, lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam politik Amerika.

Banyak studi-studi yang lebih lama nelaporkan bahwa angka pengembalian suara yang rendah lebih banyak berasal dari kalangan wanita daripada laki-laki. Akan tetapi, sejak tajun 1980-1n, angka pengembalian suara di kalangan wanita hampir setara dengan angka pengembalian suara di kalangan laki-laki. Hanya pada kalangan wanita yang berusia lanjut, yang mendapatkan sosialisasi untuk percaya bahwa peran wanita terbatas pada urusan domestik, pemberian suara suara sangat rendah daripada laki-laki pada usia yang sama.

E. SIAPA YANG TIDAK MEMILIH? ALASAN-ALASAN TIDAK MEMBERIKAN SUARA.

Pada tanggal 21 September 1980, berita-utama New York Times bertajuk “Over the Years, ‘None of the Above’”. Tajuk ini berusaha menjelaskan bahwa jika penduduk yang tidak mengembalikan suara diasumsikan memilih “tidak satupun dari calon yang ada” (none of the above), maka penduduk yang memiliki katagori itu akan senantiasa memenangkan setiap pemilihan umum. Hasil ini tentunya akan bertentangan dengan prinsip pemerintahan mayoritas, yang merupakan inti teori demokrasi. Tampaknya, warga negara pada negara-negara industri dan demokratis yang tidak memberikan suaranya (misalnya, di Amerika Serikat, jumlahnya lebih dari separuh penduduknya) tidak dapat lagi dipandang sebagai katagori-sisa sebagai penduduk yang kurang peduli. Akan tetapi, ia perlu dianalisis secara tersendiri. Gejala seperti itu telah menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan yang mnemusatkan perhatian pada kelebihan dan kelemahan demokrasi. Apa implikasi dari ketidakikutsertaan sebagian besar pemilih terhadap demokrasi? Retorika kaum liberal menyatakan bahwa hal itu menandakan apatisme yangn tidak sehat dan kelemahan dari demokrasi” atau “refleksi stabilitas sistem, sebuiah respon terhadap penurunan konflik sosial” (Lipset, 1981: 185).

Para penulis tahun 1930-an dan 1940-an cenderung menganggap kejatuhan sistem demokrasi di Eropa, seperti Jerman, Itali, dan Astria sebelum Perang Dunia II, disebabkan oleh sikap apatis sebagian penduduk negara-negara yang bersangkutan. Akan tetapi, pada tahun 1950-an, ketika para psikolog sosial mulai memanfaatkan teknik survai, sikap tidak memberikan suara dianggap sebagai sikap tidak toleran dan otoriter. Penduduk yang tidak memberikan suara dipandang sebagai penghujat demokrasi, karena mereka dianggap sebagai unsur masyarakat yang tidak demratis. Ciri-ciri dari sikap apatis, seperti ketidakmampuan mengenali tanggungjawab pribadi untuk menerima perasaannya, … perasaan khawatir, tidak aman, dan terancam, … membentuk pola kerpribadian yang konsisten, dalam hal ini kepasifan” (Mussen dan Wyszynki, 1952: 78-79). Sebaliknya, individu-individu yang aktif berperan serta dalam politik dianggap sebagai individu yang “mampu memanfaatkan saluran yang ada untuk pemuasan kepentingan diri, mandiri, dewasa, pribadi yang bahagia, .. penuh pengertian, .. peka terhadap perasaan orang lain, .. memiliki kesadaran sosial tinggi dan turut andil dalam kehidupan sosial serta mampu menebarkan kasih sayang” (Mussen dan Wyszynki, 1952: 78-79).

Dengan merangkum beberapa hasil studi, Lipset menemukan bahwa “masyarakat yang kurang tertarik dalam urusan-urusan politik tidak lebih intoleran atau menderita xenopbhia daripada masyarakat yang memberikan pilihan dalam pemilihan umum mempunyai perhatian pada urusan-urusan politik. Gagasan utama dari kelompok yang “mengetahui tidak sesuatupun” (know nothing) pada umumnya berasal kelompok masyarakat yang miskin dan terbelakang (Lipset, 1981: 103). Alasan penduduk yang tidak memberikan suara dalam pemilihan umum berasal dari kelompok miskin dan terbelakang, menurut Lipset (1981: 104), dikarenakan penduduk yang tidak memberikan suara berbeda sudut-pandang dengan kelompok yang memberikan suara mengnenai sikap otoriter, sinis terhadap demokrasi dan partai politik, perasaan tidak toleran, dan harapan atas pemimpin yang kuat. Singkatnya, demokrasi lebih baik tidak ada daripada tidak ada pemilih seperti itu.

Dari uraian di atas, perlu dikaji lebih lanjut mengenai dimensi-dimensi ketidakikutsertaan dalam politik yang lebih penting, dan bukan hanya terbatas pada penjelasan bahwa hal itu diakibatkan oleh pola-pola kepribadian yang patologis. Penjelasan lain mengenai ketidakikutsertaan dalam pemilihan umum adalah hambatan-hambatan untuk tertarik pada urusan-urusan politik dan keyakinan sebagian orang bahwa nereka tidak berdaya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik. Penjelasan-penjelasan ini tidak hanya menggambarkan mereka sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa, tetapi sebagai orang-orang yang memiliki adaptasi baik terhadap realitas mengenai kesenjangan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Dengan kata lain, sebabnya bukan hambatan yang bersifat psikologis, melainkan dampak langsung dari struktur sosial. Persepsi mengenai ketidakberdayaan tentunya berhubungan dengan rendahnya status sosial ekonomi yang rendah dan terutama rendahnya jenjang pendidikan yang diperoleh.

Fakta menunjukkan bahwa ciri-ciri kepribadian tertentu seperti kekakuan, tidak toleran … dan wujud kecemasan tidak memiliki hubungan yang tinggi dengan ketidakikutsertaan dalam proses politik. …Ciri-ciri psikologis lainnya, yang berkenaan dengan sosialisasi, pada umumnya memiliki hubungan yang lebih tinggi dengan partisipasi politik daripada semata-mata ciri-ciri kepribadian tadi. Di antara ciri-ciri kepribadian yang diperoleh melalui sosialisasi ini antara lain: perasaan mengenai posisi diri, perasaan mengenai tanggungjawab sebagai warganegara, kemampuan bersosialisasi, dan perasaan terasing (Hughes dan Dowse, 1972: 305).

Sehubungan dengan itu, berikutnya disajikan tipologi dari orientasi-orientasi yang menandai ketidakikutsertaan masyarakat dalam urusan-urusan politik, termasuk pemberian suara dlam pemilihan umum. Orientasi-orientasi itu adalah:

1. Apatis, lebih dari sekedar manifestasi kepribadian otoriter, pada dasarnya hanya menunjukkan suatu hambatan untuk tertarik pada urusan-urusan politik. Hal itu dapat terjadi akibat ketertutupan terhadap rangsangan politik, atau “individu merasakan bahwa topik mengenai politik kurang menarik… Lebih jauh, ia merasakan pula bahwa kegiatan politik kurang atau tidak bermanfaat atau memberi kepuasan langsung” (Rush dan Althoff, 1972: 91-92). Sikap apatis adalah istilah umum, karena sikap ini tidak hanya mencakup sikap apatis individual, tetapi juga anomie dan alienasi.

2. Anomie menunjuk pada sikap tidak mampu, terutama pada keputusasaan yang dapat diantisipasi. “Individu mengakui kegiatan politik sebagai sesuatu yang berguna … ia merasa bahwa ia benar-benar tidak dapat mempengaruhi peristiwa-peristiwa dan kekuatan-kekuatan politik, dan setiap kasus selalu berada di luar kontrolnya” (Rush dan Althoff, 1972: 91). Perasaan ketidakberdayaan, jika hal ini menjadi ekstrim dan meluas hingga mencakup suatu perasaan ketidakmampuan mengendalikan hidup secara umum, maka hal itu dikenal sebagai anomi. (Konsep ini berasal dari Durkheim, yang berarti ketidakpatuhan pada kaidah-kaidah sosial, bukan ketidakberdayaan)..

3. Alienasi berbeda dari sikap apatis atau anomi. Ia merupakan perasaan tidak percaya pada pemerintah, yang berasal dari keyakinan bahwa pemerintah tidak atau kurang memberi dampak bagi kehidupan pribadi. Dalam kalimat Lane (1962: 177), pemerintahan dijalankan oleh orang lain untuk orang lain berkenaan dengan seperangkat aturan yang asing. Dengan demikian, individu yang teralienasi tidak hanya menarik diri dari kegiatan politik tetapi juga dapat mengambil bentuk tindakan politik alternatif sebagai usaha untuk menggulingkan pemerintahan yang ada dengan cara-cara kekerasan, untuk menggantikannya dengan cara-cara tanpa kekerasan, atau untuk melakukan hijrah. Ketika keseluruhan kelas sosial, kelompok etnis, atau kelompok ideologis memiliki perasaan alienasi yang sama, kesahihan pemerintahan mulai diragukan dan kecenderungan terjadinya revolusi sangat besar (Almond dan Verba, 1962).

Studi-studi sosiologis mengenai faktor-faktor yang menjadi sebab ketidakikutsertaan dalam pemilihan umum menunjukkan bahwa masyarakat yang tidak memberikan suara umumnya berasal dari unsur masyarakat miskin, kurang terdidik, berusia lebih muda, dan tidak memiliki pekerjaan.

G. BAGAIMANA KITA MEMBERIKAN SUARA? LANDASAN SOSIAL PEMILIHAN PARTAI POLITIK

Beberapa studi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa semakin demokratis sesuatu negara, maka semakin sedikit angka pengembalian suara. Masalah yang dapat diajukan adalah apa implikasi kecenderungan itu bagi demokrasi. Beberapa penulis menganggapnya sebagai sesuatu yang politif. Anthony Orum (1978: 266-267) menyatakan hal itu sebagai “a broader trend toward increasing rationality in the sphere of electoral decisions on the part of the public; responses to the partyies are becoming less automatic and more calculating”. Gabriel Almond dan Sidney Verba (1965: 341) memandang bahwa ketidakikutsertaan dalam pemilihan umum memiliki fungsi positif bagi demokrasi: “Nonelite can not themselves rule. If political system is to be effective … there must be mechanisms whereby government officials are endowed with the power to make authoritative decisions”.

Pandangan yang lebih umum mengenai ketidakikutsertaan dalam pemilihan umum berasal dari kekhawatiran bahwa kecenderungan itu akan mengancam demokrasi. Dengan mempertimbangkan pahlawan populis, seperti Franklin D. Roosevelt, atau demogogis, semisal Adolf Hitler, yang membangun dukungan bagi mereka dengan memobilisasi masyarakat yang sebelumnya tidak tersentuh politik, Arthur Hadley (1978: 84) mengingatkan, “the rfreiners sit out there, an ever swelling, explosive mass awaiting some trigger. Until their numbers begin to gradually diminish, we can be certain of continuity in neither our politics or our policies”. Berkenaan dengan hal yang sama, Ladd (1971: 20) menulis bahwa gejala itu disebabkan oleh kekacauan pandangan publik mengenai ihwal kebijakan pemerintah: Large segments of the public have become so ambivalent and undecided about the proper course of public policy that they are unable to give a clear endorsement to the stands of the parties”. Lebih lanjut Ladd (1980: 15) mengatakan pula bahwa cara-cara pemunculan gejala itu sulit diramalkan, “In the absence of stable party ties there is little memory. This year’s striking dividion may not be seen at all in the next election”.

Persoalan yang jarang sekali dipertanyakan oleh para ahli mengenai perilaku memilih adalah apa dampak yang ditimbulkan oleh ketidakikuktsertaan sebagian anggota masyarakat dalam pemilihan umum. Para teoritisi dari mazhab pluralist menyatakan bahwa pemberian suara kurang berpengaruh terhadap hasil kebijakan dibandingkan dengan bentuk-bentuk partisipasi politik lainnya. Para teoritisi dari mazhab konflik menganggap bahwa terlepas dari berapa jumlah penduduk yang memberikan suara atau tidak dan bagaimana cara mereka memutusakan untuk memberi atau tidak memberi suara, elit tidak pernah responsif terhadap kepentingan nonelit. Hal ini terjadi karena beberapa faktor. Pertama, latar belakang elite dari kelas menengah ke atas cenderung mempengaruhi keputusan-keputusan dalam mengarahkan kepentingan-kepentingan kelas ini, bukan berdasarkan angka nominal konstituen. Kedua, segera setelah pemilihan umum usai, para pembuat hukum lebih banyak menikmati otonomi daripada para pemilih. Ketiga, kekuasaan umumnya dijalankan oleh elit yang tidak terpilih, seperti birokrat atau pengusaha, yang tindakan-tindakan mereka tidak didasarkan pada pilihan publik melalui proses politik.

Apabila pemberian suara bukan cara yang efektif dalam mempengaruhi kebijakan publik atau menilai akuntabilitas elit, sebagaimana dikemukakan oleh para penganut teori pluralis atau teori konflik, maka pertanyaan berikutnya adalah apa fungsi pemberian suara bagi sebuah masyarakat demokratis. Pada sisi baiknya, para teoritis pluralis menyatakan bahwa pemilihan umum memungkinkan massa untuk memilih para pemimpin mereka dari para calon pemimpin yang saling bersaing dan untuk menyuarakan perasaan dan keinginan umum kepada elit, sekalipun pemberian suara tidak mempengaruhi kebijakan secara spesifik. Pada sisi jeleknya, seperti diklaim oleh para teoritisi konflik, pemilihan umum telah memberi ilusi bagi massa bahwa mereka akan dapat mengontrol kebijakan publik dan menentukan hidup mereka. Marger (1981: 293) menyatakan,

“While its effectiveness in translating mass wants and needs into public policy is questionable, a major function of the electoral system is to legitimize the dominant system of political rule .. Voting has a pallative effect on nonelites, helping to assure them that their voices ca be least collectively heard on the society’s important issues, … The electoral process serves .. to deter serious noninstitutional challenges and thus maintain the status quo”.

H. PENUTUP

Berdasarkan studi-studi lebih awal mengenai partisipasi politik, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut. Partisipasi politik masyarakat dapat terjadi dalam saluran-saluran yang dianggap sah oleh mereka yang sedang berkuasa atau di luar saluran-saluran itu. Berdasarkan model piramida partisipasi politik yang dikemukakan Milbrath, pemberian suara berada pada posisi yang lebih bawah dari septrum partisipasi politik massa. Bentuk lain dari partisipasi politik termasuk menyumbang dana kampanye,.melakukan lobi, dan bersaing untuk memperebutkan posisi politik. Masyarakat yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan institusional dianggap masyarakat yang apatis oleh Milbrath dan yang lainnya, sekalipun mereka dapat saja berpartisipasi dalam saluran-saluran partisipasi politik yang tidak institusional.

Ciri terpenting dari perilaku memilih dari beberapa negara di dunia terlihat dari angka pengembalian suara. Salah satu negara yang menganggap dirinya paling demokratis, Amerika Serikat, hanya menempati urutan yang rendah dalam angka pengembalian suara (dibandingakn dengan negara-negara komunis (100%), negara-negara Dunia Ketiga di bawah rejim otoriter (termasuk Indonesia) (100%), dan bahkan negara-negara indistri dan demokratis lainnya di Eropa Barat (70% - 80%). Sebab-sebab perbedaan angka pengembalian suara tersebut sangat kompleks. Akan tetapi, salah satu sebab yang paling signifikan adalah bahwa pemilihan dipandang tidak relevan oleh sebagian besar pemilih.

Studi-studi menunjukkan bahwa angka pengembalian suara berhubungan secara positif dengan status sosial ekonomi. Ketidakikutsertaan dalam pemilihan umum terutama dilakukan oleh masyarakat yang berada pada skala status sosial ekonomi lebih rendah. Menurut sebagian pengamat, fakta ini ditafsirkan sebagai respon atas realitas politik di kalangan yang tidak berkekuasaan. Dengan demikian, lebih dari sekedar kompensasi untuk ketidaksanmaan sistem pelapisan sosial, Gejala inipun merefleksikan ketidaksamaan-ketidaksamaan ini.

Di antara mereka yang memberikan suara, pemilahan-pemilahan dalam struktur sosial yang sering dihubungkan dengan preferensi politik adalah latarbelakang lapisan sosial ekonomi, latar belakang etnis dan agama, gender, dan kawasan tempat tinggal.

Dalam analisis terakhir, dapat dikatakan bahwa kecenderungan ketidakikut-sertaan dalam pemilihan umum, yang lebih dikenal sebagai Golput (akronim dari Golongan Putih) tidak lebih dari pengertian nonvote. Dalam pengertiannya, Golput memiliki imbuhan moral sebagai sesuatu yang jelek, bahkan haram. Artinya, paling tidak sampai saat ini, golput bukan sebuah gejala gerakan sosial (social movement). Dengan kata lain, selain karena alasan birokrasi, sebagian besar massa yang tidak memberikan suara dilatarbelakangi oleh sikap apatis dan anomi, dan sebagian kecil dari jumlah massa ini diakibatkan oleh sikap teralienasi.

Lebih lanjut, sikap-sikap ini dipengaruhi oleh sikap mereka atas relevansi kebijakan pemerintah, akses terhadap informasi politik, tekanan kelompok untuk memilih, dan “tekanan silang”. Dengan mengikuti tradisi penelitian yang dianjurkan H. J. Benda (1954), yang diikuti Wiliam Liddle (1970), serta mereflikasi penelitian Affan Gaffar (1982), ditemukan bahwa sampai Pemilihan Umum 1999 pengaruh status sosial, sosialisasi politik, dan ikatan primordial terhadap perilaku memilih kurang signifikan (Deden Effendi, 2002). Hal ini terjadi karena pengalaman demokrasi di Indonesia baru pada tahap belajar (Nurcholish Madjid, 1988), sehingga faktor politis masih lebih dominan daripada faktor sosiologis. Sejalan dengan tingkat pembelajaran demokrasi, maka pada pemilihan umum-pemilihan umum berikutnya, angka ketidakikutsertaan dalam pemberian suara akan bertambah. Hal ini, mengikuti alur pikir Lipset (1981) disebabkan oleh “tekanan silang”, akses informasi, relevansi kebijakan, dan tekanan kelompok. Dalam pengertian ini, pengertian golput tidak hanya bermakna nonvote dalam pengertian umum. Akan tetapi, iapun menjurus pada tindakan politik yang memenuhi unsur gerakan sosial (social movement) (Cf. Neil J. Smelser, 1981) – paling tidak, ketika distribusi kekuasaan dipandang tidak kondusif, timbul keyakinan umum mengenai ketimpangan distribusi kekuasaan pada bagian massa yang cukup besar, ada faktor yang pemicu gerakan sosial, dan tampil aktor yang mampu memobilisasi massa.

Wa Allah a’lam.

DAFTAR PUSTAKA:

Alfian. 1986. “Pembangunan Politik Setelah Terciptanya Kerangka Landasan Pembangunan Nasional”, dalam Jurnal Ilmu Politik I, Jakarta: AIPI-PT Gramedia

Alfian. 1986. Masalah dan Prospek Pembangunan Politik, Jakarta: Gramedia.

Barnes, Samuel H., Max Kaase, and Klause R. Allerbeck. 1979. Political Action: Mass Participation in Five Western Democracies. Beverly Hill, California: Sage

Burhan D. Magenda. 1985. “Gerakan Mahasiswa dan Hubungannya dengan Sistem Politik”, dalam Analisis Sistem Kekuatan Politik, Jakarta, LP3ES.

Campbell, Angus, Philip E. Converse, Waren E. Miller, and Donald E. Stokes,. 1960. The American Voters. New York: John Willey.

Daniel Dhakidae. 1985. “Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia”, dalam Analisa, Jakarta: CSIS.

Dowse, Robert E. and John A. Hughes. 1972. Political Sociology. London: John Willey.

Ladd, Everett Carll, Jr. 1971. Where Have All the Voters Gone. New York: W. W. Norton.

Lipset, Seymor Martin. 1981. Political Man: The Social Bases of Politics. Garden City, N.Y.: Double Day Anchor Books.

M. Sudibjo. 1987. “Pemilihan Umum 1987”, dalam Analisa, Jakarta: CSIS.

Martin, Marger N. 1981. Elites and Masses: An Introduction to Political Sociology. New York: Van Nostrand Reinhold.

Milbrath, Lester W. 1965. Political Participation: How and Why people get Involved in Politics. Chicago: Rand McNally.

Taylor, Charles Lewis and David Jodice, World Hanbook of Political and Social Indicators. New Haven: Yale University Press.

Verba, Sidney and Norman H. Nie. 1972. Participation in America: Political Democracy and Social Equality. New York: Harper & Crow.

Sabtu, 24 Oktober 2009

APLIKASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

A. Pendahuluan

Ekonomi syariah adalah pelaksanaan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Yang dimaksud dengan syariah adalah kaidah-kaidah yang terdapat dalam sumber-sumber utama ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah, disebut sebagai syariah. Syariah adalah ketentuan-ketentuan Ilahi yang diturunkan sebagai “pedoman” bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Dengan pedoman itu, kegiatan ekonomi akan membawa manusia pada situasi yang maslahat, manfaat, rahmat, dan hikmah; bukan mafsadat, madharat, laknat, atau sia-sia.

Kaidah-kaidah syariah tadi menentukan apa yang seharusnya dan tidak semestinya dilakukan manusia dalam melaksanakan aktivitas ekonomi. Sesuai dengan naluri ekonominya, keinginan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya hampir tanpa batas. Oleh karena itu, kegiatan dan persoalan ekonomi telah, sedang, dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan kompleksitas masyarakat. Padahal, seperti dimaklumi, ketentuan-ketentuan syariah relatif terbatas.

Dalam sejarah Islam, para ulama telah mengembangkan mekanisme penentuan kaidah-kaidah tentang pelaksanaan kegiatan ekonomi. Secara umum, kaidah-kaidah ini terangkum dalam fiqh mu’amalah. Dengan merujuk pada sumber-sumber ajaran Islam, para ulama berusaha keras untuk mendapatkan pemahaman tentang kaidah-kaidah yang terkait dengan isu-isu ekonomi serta menemukan solusi-solusi yang tepat sesuai dengan tata kaidah tersebut.

Sejalan dengan perkembangan situasi sosial-politik yang dihadapi oleh ummat Muslim, kaidah-kaidah syariah dan fiqh tentang pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak selalu dapat diaplikasikan. Isu dan upaya dalam mentransformasikan kaidah-kaidah syariah dan fiqh menjadi qanun (peraturan perundang-undangan) merupakan gejala baru, terutama ketika dunia Muslim terurai ke dalam beberapa negara-bangsa (nation states), baik berupa negara Islam (Islamic states) ataupun negara Muslim (Muslim countries) segera setelah Perang Dunia II.

Indonesia sebagai negara-muslim terbesar dihadapkan pada persoalan yang sama. Berdasarkan masalah tersebut, makalah ini berusaha menjelaskan aspek hukum ekonomi syariah. Secara khusus, ia berusaha menjelaskan persoalan apakah hukum ekonomi syariah merupakan “hukum yang hidup” (living law), dalam arti memenuhi dimensi filosofis, yuridis, dan sosiologis masyarakat Muslim Indonesia.

Persoalan berikutnya, agar hukum ekonomi syariah seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (law in book) diikuti oleh hukum seperti yang dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi masyarakat (law in action), maka apakah ketentuan-ketentuan ekonomi syariah tadi memiliki keserasian dengan perangkat hukum terkait lain, baik secara vertikal maupun horizontal, dan didukung oleh penegak hukum ekonomi syariah yang “berwibawa”, serta ditopang oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat yang tinggi.

Hanya dengan cara itu, menurut pendapat penulis, hukum ekonomi syariah dapat diaplikasikan.

B. Hukum Ekonomi Syariah sebagai sebuah “Hukum yang Hidup”

Ciri-ciri dari sebuah hukum yang hidup (living law) adalah apabila hukum tersebut mempunyai landasan filsafat, yuridis, dan sosiologis.

1. Aspek Filosofis Hukum Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam didirikan di atas filsafat hidup yang berbasis wahyu. Dalam kenyataannya, filsafat ekonomi Islam diturunkan dari filsafat Islam itu sendiri. Aspek ekonomi hanya merupakan salah satu dimensi dari keseluruhan aspek kehidupan manusia dalam filsafat Islam. Oleh sebab itu, ekonomi tidak dipandang sebagai “pusat” dari totalitas kehidupan. Dengan demikian, filsafat ekonomi Islam mempunyai beberapa landasan.

Pertama, konsep tawhid yang mengimplikasikan penyerahan mutlak manusia kepada Allah Yang Maha Esa, Maha Pencipta, Maha Memelihara, Maha Pemilik. Konsekuensi logis dari konsep ini adalah hubungan antara manusia dengan manusia, yang didasarkan pada persamaan dan persaudaraan. Demikian pula hubungan manusia dengan alam, yaitu bahwa alam dititipkan Allah kepada manusia untuk dimakmurkan dalam mencapai kemaslahatan manusia dan wujud ibadah manusia kepada Allah.

Kedua, risalah, suatu institusi kenabian, yang membawa bimbingan wahyu ke dalam semua dimensi kehidupan manusia dari Allah dalam bentuk Kitab dan menunjukkan penerapannya dalam kegiatan keseharian yang terekam dalam bentuk al-Sunnah.

Ketiga, akhirah, masa pembalasan, dan untuk mendapatkan penilaian atas semua perbuatan termasuk kegiatan ekonomi di alam kehidupan yang abadi. Keempat, kesejahteraan ekonomi dan non-ekonomi diarahkan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan wujud dari pelaksanaan kewajiban di dunia ini dalam mencapai kebahagiaan di akhirat.

Berkenaan dengan ketiga konsep itu, dapat dikatakan bahwa yang terakhir memberikan suatu kerangka dalam pencapaian ekonomi, sedangkan yang kedua dan yang ketiga menuntut agar semua kegiatan ekonomi selaras dengan kaidah dan nilai Islam, yang telah diwahyukan melalui institusi risalah kenabian.

2. Aspek Sosio-Historis Perbankan Islam

a. Sejarah Global

Istilah Islamic Banking, di Indonesia dikenal sebagai Perbankan Syariah, merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern. Kehadirannya didasarkan pada keyakinan Muslim, dalam hal ini para ulama, bahwa ekonomi syariah akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional. Ciri utama dari sistem ekonomi alternatif ini adalah penerapan sistem bebas bunga (interest free). Oleh sebab itu, definisi umum dari sistem ekonomi ini adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam, dengan mengacu kepada Al Quran dan As Sunnah sebagai landasan dasar hukum dan operasional.

Konsep Perbankan Islam muncul di kalangan para pemikir, seperti Anwar Iqbal Qureshi, Naiem Siddiqi, dan Mahmmud Ahmad. Pemerian atas konsep ini ditulis oleh Al Maududi (1950). Maududi Uzair dianggap sebagai perintis teori perbankan Islam dengan karyanya, A Groundwork for Interest Free Bank. Hingga tahun 1960-an, isu perbankan Syari’ah masih merupakan wacana teoritis. Sekalipun telah muncul kesadaran bahwa bank Syari’ah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam, namun ada langkah konkrit yang memungkinkan implementasi praktisnya.

Hingga pada tahun 1963 dari sudut kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dalam menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang berorientasi pada industri pertanian. Pada tahun 1967, karena alasan politik, Bank Islam Myt-Ghamr ditutup. Pada tahun 1971, Nasser Social Bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip Islam didirikan di Mesir. Tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil. Bank Islam swasta pertama adalah Dubai Islamic Bank. Didirikan oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai Negara tahun 1975. Pada tahun 1977, Faysal Islamic Bank didirikan di Mesir dan Sudan. Pada tahun yang sama, pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .

Perkembangan global perbankan Islam diprakarsai oleh Mesir karena telah mengilhami penyelenggaraan konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Dua tahun kemudian, rekomendasi dari konferensi tersebut direalisasikan dengan pembentukan Islamic Development Bank (IDB), yang diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.

Pada dekade 1980-an, bank-bank Islam didirikan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki. Secara garis besar, lembaga-lembaga perbankan Islam dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni: (1) Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank; dan (2) lembaga-lembaga investasi dengan bentuk international holding companies (Islamic International Bank for Finance and Development), seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).

Popularitas sistem perbankan berbasis Syariah tidak hanya terjadi di negara-negara Islam, tetapi juga negara-negara barat. Perkembangan perbankan dengan konsep bagi hasil menandakan penerimaan universal atas konsep syariah dalam pengelolaan kekayaan, karena riba sangat dilarang dan bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan.

b. Sejarah Domestik

Isu penerapan perbankan berbasis syariah muncul pada 1974 dalam penyelenggaraan seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah, yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri sejalan dengan penguatan “Islamism” pada decade 1970-an.

Arus perkembangan ini pada mulanya ditandai oleh perdebatan tentang hukum bunga Bank serta hukum zakat versus pajak di kalangan para ulama. Perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga kelompok, yaitu:

(1) kelompok yang menghalalkan,

Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan pendapatnya pada beberapa alasan. Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba yang diberlakukan di jaman jahiliyah. Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga. Ketiga, tujuan pengambilan kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan produktif. Keempat, adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas kerelaan.

(2) kelompok yang mengatakan syubhat;

Adapun pendapat Majelas Tarjih Muhammadiyah sebagai organisasi terbesar kedua di Indonesia memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank milik negara kepada nasabahnya, atau sebaliknya selama berlaku termasuk ke dalam perkara syubhat. Akan tetapi dari faktor tersebut, hanya menyinggung bunga bank yang diberikan oleh bank negara, dengan menyatakan bahwa bunga yang diberikan oleh negara diperbolehkan, karena bunga yang diberikan masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan bunga pada bank swasta.

(3) kelompok yang mengharamkan.

Organisasi Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank tersebut dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok yaitu, haram, halal, dan Syubhat. Namun, meskipun terdapat perbedaan pandangan, Lajnah Bahsul Masa’il memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram.

Adanya perbedaan dikalangan umat Islam tidak menyurutkan munculnya perbankan syariah di Indonesia, rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syariat Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah. Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diikuti oleh berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan terbuktinya perbankan syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998 maka akhirnya diikuti oleh berdirinya perbankan-perbankan umum membangun perbankan berbasis syariah.

3. Aspek Yuridis Perbankan Syariah

Sebelum adanya revisi terhadap UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistim operasional bank syariah, kecuali UU No 7 Tahun 1992 dan PP No 72 Tahun 1992. Dalam UU No 7 Tahun 1992 itu keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang biasa kita sebut bank konvensional. Pada Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam menjalankan aktivitasnya, Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Prinsip Keadilan, yang tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah.

2. Prinsip Kesederajatan, dalam arti bahwa Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank.

3. Prinsip Ketentraman, yaitu bahwa produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.

Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional.

Bank Syari’ah/Islam dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah dikembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Namun demikian, UU tersebut belum memberi landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan bank Syari’ah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip Syari’ah melainkan Bank Bagi Hasil. Pengertian Bank Bagi Hasil yang dimaksudkan dalam UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 belum mencakup secara tetap pengertian Bank Syariah yang memiliki cakupan lebih luas dari bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional, hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha Bank Syariah. Pada pasal 6 huruf (m) dan pasal (e) tidak disebutkan Bank Syari’ah (Syariah), akan tetapi hanya Bank Bagi Hasil. Kemudian peraturan ini ditindaklanjuti dengan PP No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pemberlakuan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 tahun 1992 yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas lagi bagi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbankan Syari’ah antara lain melalui ijin pembukaan Kantor Cabang Syari’ah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, Bank Umum dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip syariah.

UU No.10 tahun 1998 di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia, efek dari hal tersebut adalah perbankan syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), sehingga dalam operasionalisasinya masih menginduk kepada bank konvensional. Bila demikian adanya perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh perbankan syariah maka dibutuhkan kemandirian perbankan syariah dengan pengaturan secara sendiri perbankan syariah.

Dalam UU No 10/1998 ini juga belum bisa maksimal karena dalam UU ini aspek perbankan syariah dan pendukungnya belum banyak yang dianut secara konsisten. Karena kalau dilihat dari potensi yang dimiliki perbankan syariah yang sungguh luar biasa, tidak mungkin perbankan syariah hanya mendapat porsi dibawah 5 % dari perbankan konvensional nasional, semestinta perbankan syariah bisa mendapatkan porsi 50 % bahkan bisa lebih dari itu, apabila legitisamsi hukum yang diberikan sesuai dengan konsep syariah yang sebenarnya secara kaffah dan konsisten.

Hal ini juga disampaikan Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN), KH Ma’ruf Amin. Menurut KH. Ma’ruf Amin, UU nomor 10/1998 belum terlaksana secara maksimal. Masih banyak yang harus diperbaiki dari UU tersebut, perbankan syariah dan perbankan konvensional memiliki karakter yang berbeda. Karena itu, perlu ada peraturan atau UU tersendiri dari perbankan syariah untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah. Karena Idealnya market share (pangsa pasar) bank syariah dan bank konvensional itu fifty-fifty.

Ada revisi terhadap UU Bank Indonesia yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) memberikan support terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimana dalam UU No. 23/1999 menugaskan BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. Kedua UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. Dual Banking System yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan dalam melayani perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku (Bank Indonesia, Oktober 2001).

Undang-undang Perbankan Syariah yang dimaksud baru diundangkan pada tahun 2008, yaitu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Terdapat beberapa pertimbangan keadaan yang melandasi pemberlakuan undang-undang ini, yakni: (1) bahwa tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, perlu dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah; (2) bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat; (3) bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional; dan (4) bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri.

Adapun landasan yuridis dari undang-undang ini antara lain: (1) Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420); dan (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Sesuai dengan undang-undang ini, Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Adapun fungsinya adalah: (1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat; (2) Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat; (3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif); dan (4) Pelaksanaan fungsi sosial dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum adanya amandemen terhadap UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama menjadi kendala hukum di Indonesia, kewenangan mengadili sengketa perbankan Islam ada ditangan Pengadilan Negeri, sedang pengadilan negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara. Dan kita tahu wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syariah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah. Di Indonesia, badan ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI, yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI. Tapi saying sampai sebelum UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama diamandemen, badan tersebut belum bekerja dan sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri. Dengan keluarnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas.

Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.

Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan k. bisnis syari’ah. Namun, wewenang yang dimiliki oleh pengadilan tersebut, tidak akan berjalan sesuai harapan konsep syariah tanpa didukung oleh perangkat peraturan yang komprehensif dari hukum perdata di Indonesia, karena perangkat hukum yang digunakan adalah kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPer) yang notabene belum bersusuaian dengan hukum perdata Islam.

Untuk itu perlu adanya hukum perdata Islam (syariah) yang akan mengatur sengketa perdata dalam perbankan syariah. Hal ini dirasa sangat penting untuk menghindari adanya ambiguitas hukum, disatu sisi konsep syariah diterapkan dalam perbankan syariah, tapi disisi lain penyelesaian perkara terkait perbankan syariah dilakukan berdasar hukum yang notabene peninggalan belanda. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang dikukuhkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung.

C. Pengakuan, Penghormatan, dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah

Paparan di atas menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah merupakan hukum yang hidup di Indonesia. Ia tidak hanya sesuai dengan cita-cita masyararakat, tetapi juga dikukuhkan dalam peraturan perundang-undangan, dan mendapat dukungan sosio-historis, baik pada tingkat global maupun lokal. Akan tetapi, hukum yang hidup tidak serta merta merupakan hukum yang tegak. Untuk itu, dibutuhkan “penegakan hukum” (law enforcement) dalam arti luas, sehingga – seperti dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang Hukum, adanya pengakuan, penghormatan, dan termasuk penegakan hukum.

Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa adanya kecenderungan untuk mengidentikan hukum dengan “peraturan hukum” atau – lebih sempit lagi – peraturan periundang-undangan. Dengan pemahaman demikian, persoalan ekonomi syariah dianggap telah selesai segurusan segera setelah diundangkannya peraturan perundangan-undangan tentang ekonomi syariah, termasuk Undang-undang Perbankan Syariah. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

a. asas-asas hukum (filsafah hukum)

b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :

1) Undang-undang

2) peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang

3) yurisprudensi tetap (case law)

4) hukum kebiasaan

5) konvensi-konvensi internasional

6) asas-asas hukum internasional

c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum

d. pranata-pranata hukum

e. lembaga-lembaga hukum termasuk :

1) struktur organisasinya

2) kewenangannya

3) proses dan prosedur

4) mekanisme kerja

f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;

1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen perkantoran

2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)

3. kendaraan

4. gaji

5. kesejahteraan pegawai/karyawan

6. anggaran pembangunan, dan lain-lain

g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.

Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu, sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu unsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah.

Dengan kata lain, perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan, apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan, rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan budaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.

D. Strategi

Untuk menguatkan pengakuan, peghormatan, dan penegakan hukum ekonomi syariah maka dapat didekati dari dua pendekatan. Hukum ekonomi syariah tidak hanya difahami sebagai sebagai salah satu wujud kebijakan publik, tetapi juga sebagai modal sosial (social capital) umat Islam.

1. Aplikasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai Wujud Kebijakan Publik

Terdapat banyak faktor yang menentukan aplikasi kebijakan publik, termasuk hukum ekonomi syariah. Di antara faktor-faktor tersebut, yang terpenting adalah: (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, dan (3) struktur birokrasi.

Dalam kaitan ini, maka substansi hukum ekonomi syariah perlu dikomunikasikan atau disosialisasikan dengan isi yang jelas serta melalui media yang tepat. Selain itu, penegakan hukum ekonomi syariah perlu ditunjang oleh sumberdaya manusia, finansial, dan sarana-prasarana yang memadai, adanya kesiapan (disposisi) dari para penegak hukum ekonomi syariah; dan adanya struktur birokrasi yang memungkinkan pelaksanaan hukum ekonomi syariah dapat dilaksanakan secara mudah, murah, dan cepat.

2. Aplikasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai Wujud Modal Sosial

Sebagai modal sosial bagi masyarakat, maka perllu adanya penguatan norma, jejaring, dan institusionalisasi. Dalam konteks ini, maka perlu dilakukan sosialisasi tentang norma-norma ekonomi syariah ke segenap lapisan masyarakat. Berikutnya, perlu adanya jejaring antar stake holders terkait dengan ekonomi syari’ah. Akhirnya,pelembagaan ekonomi syariah dalam masyarakat.

Kebijakan dan inisiatif strategis untuk pengembangan jangka panjang industri perbankan syariah secara sistematis telah dijabarkan dalam “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syari’ah Indonesia”. Dalam jangka pendek, kebijakan dan program pengembangan perbankan syariah masih berkisar pada pencapaian target kuantitatif, yang dapat memberikan pertumbuhan asset secara signifikan dalam jangka pendek. Sasarannya adalah: (1) mendorong pertumbuhan dari sisi supplay dan demand secara seimbang; (2) memperkuat permodalan, manajemen, dan sumberdaya manusia bank syariah; (3) mengotimalkan peran pemerintah (otoritas fiscal) dan Bank Indonesia (otoritas moneter) sebagai penggerak pertumbuhan; dan (4) melibatkan seluruh stakeholders perbankan syari’ah untuk berpartisipasi dalam program percepatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Untuk mendorong pertumbuhan dari sisi keseimbangan supplay dan demand, maka perlu dilakukan perkiraan mengenai penguatan sisi permintaan, baik berasal dari penabung/deposan, investor dalam dan luar negeri, pemerintah, maupun dana sosial lainnya. Antisipasi atas penguatan sisi permintaan tersebut, maka (1) Bank Umum Konvensional (yang melakukan subsidiary Bank Umum Syariah (BUS), koversi BUS, atau mendirikan BUS) bersama-sama dengan (2) Bank Umum Konvensional yang menyelenggarakan Unit Usaha Syariah dan (3) Bank Umum Syariah berusaha meningkatkan permodalan, manajemen, dan sumberdaya manusia perbankan syariah melalui pengembangan jaringan dan layanan Bank Syariah dalam memperluas (ekspansi) pembiayaan, baik untuk koperasi maupun retail.

Dengan demikian, terdapat beberapa pilar bagi percepatan bank syariah. Pilar-pilar tersebut adalah: (1) Penguatan kelembagaan Bank Syariah; (2) pengembangan produk Bank syariah; (3) intensifikasi edukasi publik dan aliansi mitra strategis; (4) peningkatan peran pemerintah dan penguatan kerangka hukum Bank Syariah; (5) penguatan sumberdaya manusia BS; dan (6) penguatan pengnawasan Bank Syariah.

Analisis atas aplikasi ekonomi syariah berdasarkan analisis kelemahan (weaknesess) dan kekuatan (strenghtness) segera tampak adanya lima persoalan mendasar yang menentukan “lambatnya” laju percepatan pengembangan Bank Syariah. Kelima persoalan tersebut adalah aspek perencanaan (planning), keberlanjutan program (continuity), keberpihakan anggaran (financial support), politik (interference) serta kesadaran (awareness) masyarakat.

Aplikasi program seringkali tidak berdasar pada kebutuhan subtantif masyarakat, tindakan pragmatis dan incremental sehingga mengesankan kurang terencana. Dalam arti ini, perencanaan program demikian perlu difahami sebagai salah satu fase dalam rangkaian siklus aplikasi program pengembangan Bank Syariah. Keseimbangan antara supply dan demand atas layanan Bank Syariah diharapkan menjadi suatu langkah awal yang akan menjawab permasalahan ekspansi layanan bank syariah. Keberlanjutan program dalam hal ini kontinuitas kegiatan pada tahun mendatang seringkali tertunda akibat ketimpangan supply dan deman tadi. Kondisi ini tidak hanya mengakibatkan defisiensi layanan Bank syariah, tetapi juga bahkan dapat menimbulkan masalah baru. Faktor lain yang berpengaruh terhadap ketidak berlanjutan program adalah faktor kesalahan dalam menentukan program yang tidak berdasarkan pada kebutuhan (by needs) sehingga ketika program tersebut digulirkan masyarakat apriori akibat ‘kesalahan’ penentuan program yang tidak sesuai kebutuhan mereka. Ketidak tercapaian program diperparah oleh kelemahan masyarakat yang tidak pro aktif dalam kegiatan percepatan aplikasi Bank Syariah. Kemandirian dan kebertanggung jawaban masyarakat menjadi masalah utama di lapangan.

E. Penutup

Optimalisasi fungsi perbankan syariah sebagai roda penggerak pembangunan perlu melibatkan masyarakat. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Setidak-tidaknya upaya penguatan optimalisasi fungsi perbankan syariah tersebut dapat dilakukan melalui tiga sektor, antara lain:

Kebijakan, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi ekonomi lokal berkembang (enabling). Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi asli yang dapat dikembangkan (local product). Pemberdayaan adalah upaya pemerintah sebagai triger untuk membangun daya itu untuk mendorong (encourage), memotivasi, dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya melalui strategi yang tepat dan terarah.

Kelembagaan, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering) lokal. Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih positif selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses kepada berbagai peluang (opportunities) pasar yang akan membuat masyarakat (kelompok) menjadi makin berdaya. Strategi permodalan melalui pelibatan, kemudahan dan keberpihakan Bank Syariah kepada sektor informal, penerapan teknologi tepat guna berbasis potensi produk melalui pengoptimalan peran dan koordinasi stake holders. Selain itu peran aktif pemberian informasi serta promosi tentang Bank Syariah salah satu upaya yang selama ini masyarakat butuhkan.

Regulasi, memberdayakan mengandung pula arti perlindungan. Dalam proses pemberdayaan ekonomi lokal, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, karena kurang berdaya (kalah bersaing) dalam menghadapi yang kuat (pemodal dan monopoli pasar). Dalam konsep pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan pemihakan pemerintah kepada yang lemah amat mendasar sifatnya. Dengan demikian, menjadi tugas penting manajemen pembangunan, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, untuk membimbing (provide), menggerakkan (moving), dan menciptakan iklim yang mendukung kegiatan aplikasi Bank Syariah.

Wa Allahu a’lam bi shawab.


Slide 1:

TRANSFORMASI DARI SYARIAH MENJADI QANUN

Ekonomi Syariah:

Kegiatan Ekonomi yang Berbasis Prinsip-prinsi Syariah

Syariah:

Kaidah-kaidah yang tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah, sumber-sumber pokok ajaran Islam

Ketentuan Syariah

dalam Kewarisan

atau Perkawinan

dibandingkan

Jumlah terbatas,

kurang rinci

Perincian lebih lanjut atas kaidah syariah, yang sesuai dengan beban dan kebutuhan ekonomi masyarakat pada masa dan tempat tertentu .

Fiqh Mu’amalah

Post colonialism

Negara Bangsa

Qanun

(peraturan perundangan)

Islamic states

Islamic Countries


Slide 2:

HUKUM EKONOMI SYARI’AH: HUKUM YANG HIDUP

Landasan Filosofis:

Tauhid

Risalah

Akhirat

Yuridis:

Operasional:

UU No. 7/1992

UU No. 10/1998

UU. No. 21/2008

Sengketa:

UU No. 3/2006

Materi:

Peraturan MA: KHES

Sosio-Historis:

Pemikiran:

Anwar Iqbal Qureshi

Naiem Siddiqi

Mahmmud Ahmad.

Al Maududi

Maududi Uzair

Institusionalisasi:

Myt-Ghamr Bank (1963)

]Nasser Social Bank (1971)

Dubai Islamic Bank (1975)

Faysal Islamic Bank (1977)

Islamic Commercial Bank dan Islamic International Bank (1980-an)

Indonesia:

Bait At-Tamwil Salman ITB (Bandung)

Koperasi Ridho Gusti (Jakarta).

Bank Muamalah Indonesia

(BMI)


Slide 3:

PENGAKUAN, PERNGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Hukum ekonomi syariah sebagai “hukum yang hidup” (living law) tidak serta merta merupakan hukum yang diakui, dihormati, dan ditegakkan. Untuk itu, hukum tadi membutuhkan proses “penegakkan hukum” (law enforcement) yangterarah dan terencana. Terdapat beberapa prakondisi yang dibutuhkan untuk usaha tersebut, yaitu adanya perangkat hukum yang sistematis (secara vertikal dan horizontal), penegak hukum yang berwibawa, dan kesadaran hukum masyarakat yang tinggi.

Perangkat Hukum yang Lebih Tinggi

Perangkat Hukum yang Sejajar

Perangkat Hukum Ekonomi Syariah

Perangkat Hukum yang Sejajar

Penegak Hukum:

Jumlah

Kualitas

Keahlian (Kompetensi)

Kesadaran Hukum:

Pengetahuan

Sosial-ekonomi

Budaya


Kebijakan Pengembangan Bank Syariah:

Kebijakan jangka panjang:

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syari’ah Indonesia”.

Jangka Pendek:

Pencapaian target kuantitatif bank Syariah, ekspansi pasar dengan indikasi jumlah market share.

Sasaran Kebijakan:

(1) mendorong pertumbuhan dari sisi supplay dan demand secara seimbang:

a. penguatan sisi permintaan, yang diindikasikan pertambahan DPK, baik berasal dari penabung/deposan, investor dalam dan luar negeri, pemerintah, maupun dana sosial lainnya.

b. Penguatan sisi pasokan:

1) Bank Umum Konvensional (yang melakukan subsidiary Bank Umum Syariah (BUS), koversi BUS, atau mendirikan BUS) bersama-sama dengan

2) Bank Umum Konvensional yang menyelenggarakan Unit Usaha Syariah

3) Bank Umum Syariah

(2) Memperkuat:

1) permodalan bank syariah,

2) manajemen bank syariah, dan

3) sumberdaya manusia bank syariah;

(3) mengotimalkan:

1) peran pemerintah sebagai pemegang otoritas fiscal

2) Peran Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan

Keduanya dalam kapasitas sebagai penggerak pertumbuhan;

(4) melibatkan seluruh stakeholders perbankan syari’ah untuk berpartisipasi dalam program percepatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Pilar percepatan bank syariah:

(1) Penguatan kelembagaan Bank Syariah;

(2) pengembangan produk Bank syariah;

(3) intensifikasi edukasi publik dan aliansi mitra strategis;

(4) peningkatan peran pemerintah dan penguatan kerangka hukum Bank Syariah;

(5) penguatan sumberdaya manusia Bank Syariah;

(6) penguatan pengnawasan Bank Syariah.


Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, maka kebijakan dan program pengembangan Bank Syariah perlu difahami sebagai wujud dari kebijakan publik, peran yang dapat diambil adalah:

1. Komunikasi dan Sosialisasi

2. Bantuan sumberdaya (manusia, financial, dan sarana-prasarana)

3. Disposisi

4. Struktur birokrasi

Bagi masyarakat Kabupaten Sumedang, maka kebijakan program pengembangan Bank Syariah perlu difahami sebagai wujud dari modal sosial (social capital) umat. Sehubungan dengan itu, modal sosial mengacu pada “keterhubungan komunitas Muslim (umat)” dengan komponen-komponen:

(1) Kesamaan kaidah-kaidah (norms), termasuk dalam ekonomi syariah dan program pengembangan Bank syariah

(2) Penguatan jaringan sosial (social network) antar stakeholder terkait pengembangan ekonomi dan perbankan syariah;

(3) Penguatan rasa saling percaya (trust).

Dengan demikian, pembinaan atas modal sosial demikian akan memfasilitasi tindakan kolektif yang didasarkan pada prinsip saling menguntungkan.