A. Pendahuluan
Ekonomi syariah adalah pelaksanaan kegiatan ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Yang dimaksud dengan syariah adalah kaidah-kaidah yang terdapat dalam sumber-sumber utama ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah, disebut sebagai syariah. Syariah adalah ketentuan-ketentuan Ilahi yang diturunkan sebagai “pedoman” bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Dengan pedoman itu, kegiatan ekonomi akan membawa manusia pada situasi yang maslahat, manfaat, rahmat, dan hikmah; bukan mafsadat, madharat, laknat, atau sia-sia.
Kaidah-kaidah syariah tadi menentukan apa yang seharusnya dan tidak semestinya dilakukan manusia dalam melaksanakan aktivitas ekonomi. Sesuai dengan naluri ekonominya, keinginan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya hampir tanpa batas. Oleh karena itu, kegiatan dan persoalan ekonomi telah, sedang, dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan kompleksitas masyarakat. Padahal, seperti dimaklumi, ketentuan-ketentuan syariah relatif terbatas.
Dalam sejarah Islam, para ulama telah mengembangkan mekanisme penentuan kaidah-kaidah tentang pelaksanaan kegiatan ekonomi. Secara umum, kaidah-kaidah ini terangkum dalam fiqh mu’amalah. Dengan merujuk pada sumber-sumber ajaran Islam, para ulama berusaha keras untuk mendapatkan pemahaman tentang kaidah-kaidah yang terkait dengan isu-isu ekonomi serta menemukan solusi-solusi yang tepat sesuai dengan tata kaidah tersebut.
Sejalan dengan perkembangan situasi sosial-politik yang dihadapi oleh ummat Muslim, kaidah-kaidah syariah dan fiqh tentang pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak selalu dapat diaplikasikan. Isu dan upaya dalam mentransformasikan kaidah-kaidah syariah dan fiqh menjadi qanun (peraturan perundang-undangan) merupakan gejala baru, terutama ketika dunia Muslim terurai ke dalam beberapa negara-bangsa (nation states), baik berupa negara Islam (Islamic states) ataupun negara Muslim (Muslim countries) segera setelah Perang Dunia II.
Indonesia sebagai negara-muslim terbesar dihadapkan pada persoalan yang sama. Berdasarkan masalah tersebut, makalah ini berusaha menjelaskan aspek hukum ekonomi syariah. Secara khusus, ia berusaha menjelaskan persoalan apakah hukum ekonomi syariah merupakan “hukum yang hidup” (living law), dalam arti memenuhi dimensi filosofis, yuridis, dan sosiologis masyarakat Muslim Indonesia.
Persoalan berikutnya, agar hukum ekonomi syariah seperti yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (law in book) diikuti oleh hukum seperti yang dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi masyarakat (law in action), maka apakah ketentuan-ketentuan ekonomi syariah tadi memiliki keserasian dengan perangkat hukum terkait lain, baik secara vertikal maupun horizontal, dan didukung oleh penegak hukum ekonomi syariah yang “berwibawa”, serta ditopang oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat yang tinggi.
Hanya dengan cara itu, menurut pendapat penulis, hukum ekonomi syariah dapat diaplikasikan.
B. Hukum Ekonomi Syariah sebagai sebuah “Hukum yang Hidup”
Ciri-ciri dari sebuah hukum yang hidup (living law) adalah apabila hukum tersebut mempunyai landasan filsafat, yuridis, dan sosiologis.
1. Aspek Filosofis Hukum Ekonomi Syariah
Ekonomi Islam didirikan di atas filsafat hidup yang berbasis wahyu. Dalam kenyataannya, filsafat ekonomi Islam diturunkan dari filsafat Islam itu sendiri. Aspek ekonomi hanya merupakan salah satu dimensi dari keseluruhan aspek kehidupan manusia dalam filsafat Islam. Oleh sebab itu, ekonomi tidak dipandang sebagai “pusat” dari totalitas kehidupan. Dengan demikian, filsafat ekonomi Islam mempunyai beberapa landasan.
Pertama, konsep tawhid yang mengimplikasikan penyerahan mutlak manusia kepada Allah Yang Maha Esa, Maha Pencipta, Maha Memelihara, Maha Pemilik. Konsekuensi logis dari konsep ini adalah hubungan antara manusia dengan manusia, yang didasarkan pada persamaan dan persaudaraan. Demikian pula hubungan manusia dengan alam, yaitu bahwa alam dititipkan Allah kepada manusia untuk dimakmurkan dalam mencapai kemaslahatan manusia dan wujud ibadah manusia kepada Allah.
Kedua, risalah, suatu institusi kenabian, yang membawa bimbingan wahyu ke dalam semua dimensi kehidupan manusia dari Allah dalam bentuk Kitab dan menunjukkan penerapannya dalam kegiatan keseharian yang terekam dalam bentuk al-Sunnah.
Ketiga, akhirah, masa pembalasan, dan untuk mendapatkan penilaian atas semua perbuatan termasuk kegiatan ekonomi di alam kehidupan yang abadi. Keempat, kesejahteraan ekonomi dan non-ekonomi diarahkan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan wujud dari pelaksanaan kewajiban di dunia ini dalam mencapai kebahagiaan di akhirat.
Berkenaan dengan ketiga konsep itu, dapat dikatakan bahwa yang terakhir memberikan suatu kerangka dalam pencapaian ekonomi, sedangkan yang kedua dan yang ketiga menuntut agar semua kegiatan ekonomi selaras dengan kaidah dan nilai Islam, yang telah diwahyukan melalui institusi risalah kenabian.
2. Aspek Sosio-Historis Perbankan Islam
a. Sejarah Global
Istilah Islamic Banking, di Indonesia dikenal sebagai Perbankan Syariah, merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern. Kehadirannya didasarkan pada keyakinan Muslim, dalam hal ini para ulama, bahwa ekonomi syariah akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional. Ciri utama dari sistem ekonomi alternatif ini adalah penerapan sistem bebas bunga (interest free). Oleh sebab itu, definisi umum dari sistem ekonomi ini adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam, dengan mengacu kepada Al Quran dan As Sunnah sebagai landasan dasar hukum dan operasional.
Konsep Perbankan Islam muncul di kalangan para pemikir, seperti Anwar Iqbal Qureshi, Naiem Siddiqi, dan Mahmmud Ahmad. Pemerian atas konsep ini ditulis oleh Al Maududi (1950). Maududi Uzair dianggap sebagai perintis teori perbankan Islam dengan karyanya, A Groundwork for Interest Free Bank. Hingga tahun 1960-an, isu perbankan Syari’ah masih merupakan wacana teoritis. Sekalipun telah muncul kesadaran bahwa bank Syari’ah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam, namun ada langkah konkrit yang memungkinkan implementasi praktisnya.
Hingga pada tahun 1963 dari sudut kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dalam menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang berorientasi pada industri pertanian. Pada tahun 1967, karena alasan politik, Bank Islam Myt-Ghamr ditutup. Pada tahun 1971, Nasser Social Bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip Islam didirikan di Mesir. Tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil. Bank Islam swasta pertama adalah Dubai Islamic Bank. Didirikan oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai Negara tahun 1975. Pada tahun 1977, Faysal Islamic Bank didirikan di Mesir dan Sudan. Pada tahun yang sama, pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Perkembangan global perbankan Islam diprakarsai oleh Mesir karena telah mengilhami penyelenggaraan konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Dua tahun kemudian, rekomendasi dari konferensi tersebut direalisasikan dengan pembentukan Islamic Development Bank (IDB), yang diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Pada dekade 1980-an, bank-bank Islam didirikan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki. Secara garis besar, lembaga-lembaga perbankan Islam dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni: (1) Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank; dan (2) lembaga-lembaga investasi dengan bentuk international holding companies (Islamic International Bank for Finance and Development), seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).
Popularitas sistem perbankan berbasis Syariah tidak hanya terjadi di negara-negara Islam, tetapi juga negara-negara barat. Perkembangan perbankan dengan konsep bagi hasil menandakan penerimaan universal atas konsep syariah dalam pengelolaan kekayaan, karena riba sangat dilarang dan bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan.
b. Sejarah Domestik
Isu penerapan perbankan berbasis syariah muncul pada 1974 dalam penyelenggaraan seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah, yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri sejalan dengan penguatan “Islamism” pada decade 1970-an.
Arus perkembangan ini pada mulanya ditandai oleh perdebatan tentang hukum bunga Bank serta hukum zakat versus pajak di kalangan para ulama. Perbedaan pandangan di kalangan ulama Indonesia mengenai bunga yang secara garis besar terbagi pada tiga kelompok, yaitu:
(1) kelompok yang menghalalkan,
Umar Syihab, salah seorang ulama NU (Nahdatul Ulama) sebagai representasi ulama berpendapat bahwa bunga bank adalah halal, didasarkan pendapatnya pada beberapa alasan. Pertama, jumlah bunga uang yang dipungut dan diberikan oleh bank kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan riba yang diberlakukan di jaman jahiliyah. Kedua, pemungut bunga bank tidak membuat bank itu sendiri dan nasabahnya memperoleh keuntungan besar atau sebaliknya tidak akan merasa dirugikan dengan pemberian bunga. Ketiga, tujuan pengambilan kredit dari debitor pada jaman jahiliyah adalah untuk konsumsi, sementara pada saat ini bertujuan produktif. Keempat, adanya kerelaan antara kedua belah pihak yang bertransaksi sebagaimana halnya kebolehan dalam jual-beli dengan asas kerelaan.
(2) kelompok yang mengatakan syubhat;
Adapun pendapat Majelas Tarjih Muhammadiyah sebagai organisasi terbesar kedua di Indonesia memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank milik negara kepada nasabahnya, atau sebaliknya selama berlaku termasuk ke dalam perkara syubhat. Akan tetapi dari faktor tersebut, hanya menyinggung bunga bank yang diberikan oleh bank negara, dengan menyatakan bahwa bunga yang diberikan oleh negara diperbolehkan, karena bunga yang diberikan masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan bunga pada bank swasta.
(3) kelompok yang mengharamkan.
Organisasi Nahdatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, di samping Muhammadiyah, memutuskan masalah bunga bank tersebut dengan beberapa kali sidang, dengan terjadinya polarisasi pendapat pada tiga kelompok yaitu, haram, halal, dan Syubhat. Namun, meskipun terdapat perbedaan pandangan, Lajnah Bahsul Masa’il memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat pertama, yakni bunga bank haram.
Adanya perbedaan dikalangan umat Islam tidak menyurutkan munculnya perbankan syariah di Indonesia, rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syariat Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah. Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diikuti oleh berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan terbuktinya perbankan syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998 maka akhirnya diikuti oleh berdirinya perbankan-perbankan umum membangun perbankan berbasis syariah.
3. Aspek Yuridis Perbankan Syariah
Sebelum adanya revisi terhadap UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistim operasional bank syariah, kecuali UU No 7 Tahun 1992 dan PP No 72 Tahun 1992. Dalam UU No 7 Tahun 1992 itu keberadaan perbankan syariah dipahami sebagai bank bagi hasil serta perbankan syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang biasa kita sebut bank konvensional. Pada Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam menjalankan aktivitasnya, Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan, yang tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah.
2. Prinsip Kesederajatan, dalam arti bahwa Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank.
3. Prinsip Ketentraman, yaitu bahwa produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas merupakan pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional.
Bank Syari’ah/Islam dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah dikembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Namun demikian, UU tersebut belum memberi landasan hukum yang kuat terhadap pengembangan bank Syari’ah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip Syari’ah melainkan Bank Bagi Hasil. Pengertian Bank Bagi Hasil yang dimaksudkan dalam UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 belum mencakup secara tetap pengertian Bank Syariah yang memiliki cakupan lebih luas dari bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional, hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha Bank Syariah. Pada pasal 6 huruf (m) dan pasal (e) tidak disebutkan Bank Syari’ah (Syariah), akan tetapi hanya Bank Bagi Hasil. Kemudian peraturan ini ditindaklanjuti dengan PP No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pemberlakuan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 tahun 1992 yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas lagi bagi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbankan Syari’ah antara lain melalui ijin pembukaan Kantor Cabang Syari’ah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, Bank Umum dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip syariah.
UU No.10 tahun 1998 di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia, efek dari hal tersebut adalah perbankan syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), sehingga dalam operasionalisasinya masih menginduk kepada bank konvensional. Bila demikian adanya perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh perbankan syariah maka dibutuhkan kemandirian perbankan syariah dengan pengaturan secara sendiri perbankan syariah.
Dalam UU No 10/1998 ini juga belum bisa maksimal karena dalam UU ini aspek perbankan syariah dan pendukungnya belum banyak yang dianut secara konsisten. Karena kalau dilihat dari potensi yang dimiliki perbankan syariah yang sungguh luar biasa, tidak mungkin perbankan syariah hanya mendapat porsi dibawah 5 % dari perbankan konvensional nasional, semestinta perbankan syariah bisa mendapatkan porsi 50 % bahkan bisa lebih dari itu, apabila legitisamsi hukum yang diberikan sesuai dengan konsep syariah yang sebenarnya secara kaffah dan konsisten.
Hal ini juga disampaikan Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN), KH Ma’ruf Amin. Menurut KH. Ma’ruf Amin, UU nomor 10/1998 belum terlaksana secara maksimal. Masih banyak yang harus diperbaiki dari UU tersebut, perbankan syariah dan perbankan konvensional memiliki karakter yang berbeda. Karena itu, perlu ada peraturan atau UU tersendiri dari perbankan syariah untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah. Karena Idealnya market share (pangsa pasar) bank syariah dan bank konvensional itu fifty-fifty.
Ada revisi terhadap UU Bank Indonesia yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) memberikan support terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimana dalam UU No. 23/1999 menugaskan BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. Kedua UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia. Dual Banking System yang dimaksud adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan dalam melayani perekonomian nasional yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan yang berlaku (Bank Indonesia, Oktober 2001).
Undang-undang Perbankan Syariah yang dimaksud baru diundangkan pada tahun 2008, yaitu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Terdapat beberapa pertimbangan keadaan yang melandasi pemberlakuan undang-undang ini, yakni: (1) bahwa tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, perlu dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah; (2) bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat; (3) bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional; dan (4) bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri.
Adapun landasan yuridis dari undang-undang ini antara lain: (1) Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357); (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420); dan (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Sesuai dengan undang-undang ini, Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Adapun fungsinya adalah: (1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat; (2) Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat; (3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif); dan (4) Pelaksanaan fungsi sosial dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum adanya amandemen terhadap UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama menjadi kendala hukum di Indonesia, kewenangan mengadili sengketa perbankan Islam ada ditangan Pengadilan Negeri, sedang pengadilan negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara. Dan kita tahu wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syariah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah. Di Indonesia, badan ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI, yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI. Tapi saying sampai sebelum UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama diamandemen, badan tersebut belum bekerja dan sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri. Dengan keluarnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas.
Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan k. bisnis syari’ah. Namun, wewenang yang dimiliki oleh pengadilan tersebut, tidak akan berjalan sesuai harapan konsep syariah tanpa didukung oleh perangkat peraturan yang komprehensif dari hukum perdata di Indonesia, karena perangkat hukum yang digunakan adalah kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPer) yang notabene belum bersusuaian dengan hukum perdata Islam.
Untuk itu perlu adanya hukum perdata Islam (syariah) yang akan mengatur sengketa perdata dalam perbankan syariah. Hal ini dirasa sangat penting untuk menghindari adanya ambiguitas hukum, disatu sisi konsep syariah diterapkan dalam perbankan syariah, tapi disisi lain penyelesaian perkara terkait perbankan syariah dilakukan berdasar hukum yang notabene peninggalan belanda. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tersebut adalah dengan penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang dikukuhkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung.
C. Pengakuan, Penghormatan, dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah
Paparan di atas menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah merupakan hukum yang hidup di Indonesia. Ia tidak hanya sesuai dengan cita-cita masyararakat, tetapi juga dikukuhkan dalam peraturan perundang-undangan, dan mendapat dukungan sosio-historis, baik pada tingkat global maupun lokal. Akan tetapi, hukum yang hidup tidak serta merta merupakan hukum yang tegak. Untuk itu, dibutuhkan “penegakan hukum” (law enforcement) dalam arti luas, sehingga – seperti dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang Hukum, adanya pengakuan, penghormatan, dan termasuk penegakan hukum.
Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa adanya kecenderungan untuk mengidentikan hukum dengan “peraturan hukum” atau – lebih sempit lagi – peraturan periundang-undangan. Dengan pemahaman demikian, persoalan ekonomi syariah dianggap telah selesai segurusan segera setelah diundangkannya peraturan perundangan-undangan tentang ekonomi syariah, termasuk Undang-undang Perbankan Syariah. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :
a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1) Undang-undang
2) peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3) yurisprudensi tetap (case law)
4) hukum kebiasaan
5) konvensi-konvensi internasional
6) asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1) struktur organisasinya
2) kewenangannya
3) proses dan prosedur
4) mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu, sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Atau apabila salah satu unsurnya berubah, maka seluruh sistem dan unsur-unsur lain juga harus berubah.
Dengan kata lain, perubahan undang-undang saja tidak akan membawa perbaikan, apabila tidak disertai oleh perubahan yang searah di dalam bidang peradilan, rekruitmen dan pendidikan umum, reorganisasi birokrasi, penyelarasan proses dan mekanisme kerja, modernisasi segala sarana dan prasarana serta pengembangan budaya dan perilaku hukum masyarakat yang mengakui hukum sebagai sesuatu yang sangat diperlukan bagi pergaulan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang damai, tertib dan sejahtera.
D. Strategi
Untuk menguatkan pengakuan, peghormatan, dan penegakan hukum ekonomi syariah maka dapat didekati dari dua pendekatan. Hukum ekonomi syariah tidak hanya difahami sebagai sebagai salah satu wujud kebijakan publik, tetapi juga sebagai modal sosial (social capital) umat Islam.
1. Aplikasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai Wujud Kebijakan Publik
Terdapat banyak faktor yang menentukan aplikasi kebijakan publik, termasuk hukum ekonomi syariah. Di antara faktor-faktor tersebut, yang terpenting adalah: (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, dan (3) struktur birokrasi.
Dalam kaitan ini, maka substansi hukum ekonomi syariah perlu dikomunikasikan atau disosialisasikan dengan isi yang jelas serta melalui media yang tepat. Selain itu, penegakan hukum ekonomi syariah perlu ditunjang oleh sumberdaya manusia, finansial, dan sarana-prasarana yang memadai, adanya kesiapan (disposisi) dari para penegak hukum ekonomi syariah; dan adanya struktur birokrasi yang memungkinkan pelaksanaan hukum ekonomi syariah dapat dilaksanakan secara mudah, murah, dan cepat.
2. Aplikasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai Wujud Modal Sosial
Sebagai modal sosial bagi masyarakat, maka perllu adanya penguatan norma, jejaring, dan institusionalisasi. Dalam konteks ini, maka perlu dilakukan sosialisasi tentang norma-norma ekonomi syariah ke segenap lapisan masyarakat. Berikutnya, perlu adanya jejaring antar stake holders terkait dengan ekonomi syari’ah. Akhirnya,pelembagaan ekonomi syariah dalam masyarakat.
Kebijakan dan inisiatif strategis untuk pengembangan jangka panjang industri perbankan syariah secara sistematis telah dijabarkan dalam “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syari’ah Indonesia”. Dalam jangka pendek, kebijakan dan program pengembangan perbankan syariah masih berkisar pada pencapaian target kuantitatif, yang dapat memberikan pertumbuhan asset secara signifikan dalam jangka pendek. Sasarannya adalah: (1) mendorong pertumbuhan dari sisi supplay dan demand secara seimbang; (2) memperkuat permodalan, manajemen, dan sumberdaya manusia bank syariah; (3) mengotimalkan peran pemerintah (otoritas fiscal) dan Bank Indonesia (otoritas moneter) sebagai penggerak pertumbuhan; dan (4) melibatkan seluruh stakeholders perbankan syari’ah untuk berpartisipasi dalam program percepatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Untuk mendorong pertumbuhan dari sisi keseimbangan supplay dan demand, maka perlu dilakukan perkiraan mengenai penguatan sisi permintaan, baik berasal dari penabung/deposan, investor dalam dan luar negeri, pemerintah, maupun dana sosial lainnya. Antisipasi atas penguatan sisi permintaan tersebut, maka (1) Bank Umum Konvensional (yang melakukan subsidiary Bank Umum Syariah (BUS), koversi BUS, atau mendirikan BUS) bersama-sama dengan (2) Bank Umum Konvensional yang menyelenggarakan Unit Usaha Syariah dan (3) Bank Umum Syariah berusaha meningkatkan permodalan, manajemen, dan sumberdaya manusia perbankan syariah melalui pengembangan jaringan dan layanan Bank Syariah dalam memperluas (ekspansi) pembiayaan, baik untuk koperasi maupun retail.
Dengan demikian, terdapat beberapa pilar bagi percepatan bank syariah. Pilar-pilar tersebut adalah: (1) Penguatan kelembagaan Bank Syariah; (2) pengembangan produk Bank syariah; (3) intensifikasi edukasi publik dan aliansi mitra strategis; (4) peningkatan peran pemerintah dan penguatan kerangka hukum Bank Syariah; (5) penguatan sumberdaya manusia BS; dan (6) penguatan pengnawasan Bank Syariah.
Analisis atas aplikasi ekonomi syariah berdasarkan analisis kelemahan (weaknesess) dan kekuatan (strenghtness) segera tampak adanya lima persoalan mendasar yang menentukan “lambatnya” laju percepatan pengembangan Bank Syariah. Kelima persoalan tersebut adalah aspek perencanaan (planning), keberlanjutan program (continuity), keberpihakan anggaran (financial support), politik (interference) serta kesadaran (awareness) masyarakat.
Aplikasi program seringkali tidak berdasar pada kebutuhan subtantif masyarakat, tindakan pragmatis dan incremental sehingga mengesankan kurang terencana. Dalam arti ini, perencanaan program demikian perlu difahami sebagai salah satu fase dalam rangkaian siklus aplikasi program pengembangan Bank Syariah. Keseimbangan antara supply dan demand atas layanan Bank Syariah diharapkan menjadi suatu langkah awal yang akan menjawab permasalahan ekspansi layanan bank syariah. Keberlanjutan program dalam hal ini kontinuitas kegiatan pada tahun mendatang seringkali tertunda akibat ketimpangan supply dan deman tadi. Kondisi ini tidak hanya mengakibatkan defisiensi layanan Bank syariah, tetapi juga bahkan dapat menimbulkan masalah baru. Faktor lain yang berpengaruh terhadap ketidak berlanjutan program adalah faktor kesalahan dalam menentukan program yang tidak berdasarkan pada kebutuhan (by needs) sehingga ketika program tersebut digulirkan masyarakat apriori akibat ‘kesalahan’ penentuan program yang tidak sesuai kebutuhan mereka. Ketidak tercapaian program diperparah oleh kelemahan masyarakat yang tidak pro aktif dalam kegiatan percepatan aplikasi Bank Syariah. Kemandirian dan kebertanggung jawaban masyarakat menjadi masalah utama di lapangan.
E. Penutup
Optimalisasi fungsi perbankan syariah sebagai roda penggerak pembangunan perlu melibatkan masyarakat. Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Setidak-tidaknya upaya penguatan optimalisasi fungsi perbankan syariah tersebut dapat dilakukan melalui tiga sektor, antara lain:
Kebijakan, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi ekonomi lokal berkembang (enabling). Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi asli yang dapat dikembangkan (local product). Pemberdayaan adalah upaya pemerintah sebagai triger untuk membangun daya itu untuk mendorong (encourage), memotivasi, dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya melalui strategi yang tepat dan terarah.
Kelembagaan, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering) lokal. Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih positif selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses kepada berbagai peluang (opportunities) pasar yang akan membuat masyarakat (kelompok) menjadi makin berdaya. Strategi permodalan melalui pelibatan, kemudahan dan keberpihakan Bank Syariah kepada sektor informal, penerapan teknologi tepat guna berbasis potensi produk melalui pengoptimalan peran dan koordinasi stake holders. Selain itu peran aktif pemberian informasi serta promosi tentang Bank Syariah salah satu upaya yang selama ini masyarakat butuhkan.
Regulasi, memberdayakan mengandung pula arti perlindungan. Dalam proses pemberdayaan ekonomi lokal, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, karena kurang berdaya (kalah bersaing) dalam menghadapi yang kuat (pemodal dan monopoli pasar). Dalam konsep pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan pemihakan pemerintah kepada yang lemah amat mendasar sifatnya. Dengan demikian, menjadi tugas penting manajemen pembangunan, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, untuk membimbing (provide), menggerakkan (moving), dan menciptakan iklim yang mendukung kegiatan aplikasi Bank Syariah.
Wa Allahu a’lam bi shawab.
Slide 1:
TRANSFORMASI DARI SYARIAH MENJADI QANUN
| Ekonomi Syariah:
| | |
| |
|
| | Syariah: Kaidah-kaidah yang tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah, sumber-sumber pokok ajaran Islam |
| |
| | |
|
| |
| Ketentuan Syariah
atau Perkawinan |
| Jumlah terbatas, kurang rinci |
| |
| | | |
| |
| Perincian lebih lanjut atas kaidah syariah, yang sesuai dengan beban dan kebutuhan ekonomi masyarakat pada masa dan tempat tertentu . | |
|
| |
| | | |
| |
|
| | Post colonialism |
| |
| | | |
| |
|
| |
| ||
| Qanun (peraturan perundangan) | ||||
| Islamic states | Islamic Countries | | ||
| | ||||
Slide 2:
HUKUM EKONOMI SYARI’AH: HUKUM YANG HIDUP
|
| Landasan Filosofis: Tauhid Risalah Akhirat | | |
| | | | |
| Yuridis: Operasional: UU No. 7/1992 UU No. 10/1998 UU. No. 21/2008 Sengketa: UU No. 3/2006 Materi: Peraturan MA: KHES | | Sosio-Historis: Pemikiran: Anwar Iqbal Qureshi Naiem Siddiqi Mahmmud Ahmad. Al Maududi Maududi Uzair Institusionalisasi: Myt-Ghamr Bank (1963) ]Nasser Social Bank (1971) Dubai Islamic Bank (1975) Faysal Islamic Bank (1977) Islamic Commercial Bank dan Islamic International Bank (1980-an) Indonesia: Bait At-Tamwil Salman ITB (Bandung) Koperasi Ridho Gusti (Jakarta). Bank Muamalah Indonesia (BMI) | |
Slide 3:
PENGAKUAN, PERNGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH
Hukum ekonomi syariah sebagai “hukum yang hidup” (living law) tidak serta merta merupakan hukum yang diakui, dihormati, dan ditegakkan. Untuk itu, hukum tadi membutuhkan proses “penegakkan hukum” (law enforcement) yangterarah dan terencana. Terdapat beberapa prakondisi yang dibutuhkan untuk usaha tersebut, yaitu adanya perangkat hukum yang sistematis (secara vertikal dan horizontal), penegak hukum yang berwibawa, dan kesadaran hukum masyarakat yang tinggi.
| | Perangkat Hukum yang Lebih Tinggi | | ||
| |
| | ||
|
|
|
| | Perangkat Hukum yang Sejajar |
| | | | ||
| Penegak Hukum: Jumlah Kualitas Keahlian (Kompetensi) | | Kesadaran Hukum: Pengetahuan Sosial-ekonomi Budaya | ||
Kebijakan Pengembangan Bank Syariah:
Kebijakan jangka panjang:
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syari’ah Indonesia”.
Jangka Pendek:
Pencapaian target kuantitatif bank Syariah, ekspansi pasar dengan indikasi jumlah market share.
Sasaran Kebijakan:
(1) mendorong pertumbuhan dari sisi supplay dan demand secara seimbang:
a. penguatan sisi permintaan, yang diindikasikan pertambahan DPK, baik berasal dari penabung/deposan, investor dalam dan luar negeri, pemerintah, maupun dana sosial lainnya.
b. Penguatan sisi pasokan:
1) Bank Umum Konvensional (yang melakukan subsidiary Bank Umum Syariah (BUS), koversi BUS, atau mendirikan BUS) bersama-sama dengan
2) Bank Umum Konvensional yang menyelenggarakan Unit Usaha Syariah
3) Bank Umum Syariah
(2) Memperkuat:
1) permodalan bank syariah,
2) manajemen bank syariah, dan
3) sumberdaya manusia bank syariah;
(3) mengotimalkan:
1) peran pemerintah sebagai pemegang otoritas fiscal
2) Peran Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan perbankan
Keduanya dalam kapasitas sebagai penggerak pertumbuhan;
(4) melibatkan seluruh stakeholders perbankan syari’ah untuk berpartisipasi dalam program percepatan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Pilar percepatan bank syariah:
(1) Penguatan kelembagaan Bank Syariah;
(2) pengembangan produk Bank syariah;
(3) intensifikasi edukasi publik dan aliansi mitra strategis;
(4) peningkatan peran pemerintah dan penguatan kerangka hukum Bank Syariah;
(5) penguatan sumberdaya manusia Bank Syariah;
(6) penguatan pengnawasan Bank Syariah.
Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, maka kebijakan dan program pengembangan Bank Syariah perlu difahami sebagai wujud dari kebijakan publik, peran yang dapat diambil adalah:
1. Komunikasi dan Sosialisasi
2. Bantuan sumberdaya (manusia, financial, dan sarana-prasarana)
3. Disposisi
4. Struktur birokrasi
Bagi masyarakat Kabupaten Sumedang, maka kebijakan program pengembangan Bank Syariah perlu difahami sebagai wujud dari modal sosial (social capital) umat. Sehubungan dengan itu, modal sosial mengacu pada “keterhubungan komunitas Muslim (umat)” dengan komponen-komponen:
(1) Kesamaan kaidah-kaidah (norms), termasuk dalam ekonomi syariah dan program pengembangan Bank syariah
(2) Penguatan jaringan sosial (social network) antar stakeholder terkait pengembangan ekonomi dan perbankan syariah;
(3) Penguatan rasa saling percaya (trust).
Dengan demikian, pembinaan atas modal sosial demikian akan memfasilitasi tindakan kolektif yang didasarkan pada prinsip saling menguntungkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar