Selasa, 17 November 2009
PENELITIAN KUALITATIF
Data kualitatif bervariasi. Ia mencakup setiap informasi yang tidak berupa angka. Berikutnya beberapa katagori utama data kualitatif.
1. Hasil Wawancara Mendalam (In-Depth Interviews)
Wawancara mendalam meliputi wawancara individual (tanya jawab orang-seorang peneliti dengan orang-seorang responden) maupun wawancara “kelompok” (termasuk focus group). Data dapat dicatat dengan berbagai cara. Termasuk stenografi, rekaman audio, rekaman video, atau catatan tertulis. Wawancara mendalam sangat berbeda dari pengamatan-langsung.
Wawancara-mendalam terdiri dari pewawancara dan satu atau lebih orang yang diwawancarai. Tujuannya untuk mengungkapkan gagasan seseorang atau sekelompok orang yang diwawancarai mengenai gejala yang sedang diteliti.
2. Pengamatan Langsung (Direct Observation)
Pengamatan-langsung dalam tulisan ini diartikan secara umum. Dibedakan dari wawancara-mendalam karena pengamat tidak aktif mencari responden. Prosesnya sangat panjang. Dimulai dengan penelitian-lapangan, yaitu ketika peneliti tinggal di lokasi penelitian atau konteks kebudayaan yang berbeda selama jangka waktu tertentu. Selama itu, ia berusaha mengungkapkan berbagai aspek dari gejala yang sedang diamati.
Rekaman data dilakukan dengan berbagai cara. Stenografi, audio, video, lukisan, foto, atau gambar (seperti gambar para saksi yang dilukiskan dalam ruang pengadilan pun merupakan salah satu bentuk pengamatan langsung) merupakan beberapa cara yang biasa digunakan dalam pengamatan langsung.
3. Dokumen Tertulis (Written Document)
Dokumen tertulis adalah dokumen yang ada. Ia dibedakan dari transkripsi hasil wawancara yang dilakukan selama melaksanakan penelitian. Koran, majalah, buku, website, memo, laporan tahunan, dan sejenisnya merupakan sebagian dokumen tertulis. Dokumen tertulis dianalisis dengan teknik “analisis-isi” (content analysis).
B. PENDEKATAN KUALITATIF (QUALITATIVE-APPROACH)
“Pendekatan” kualitatif merupakan kerangka-berpikir umum dari pelaksanaan penelitian kualitatif. Ia menggambarkan, secara tersurat atau tersirat, tujuan penelitian kualitatif, peran para peneliti, tahapan penelitian, dan metode analisis. Tulisan ini hanya mengemukakan empat pendekatan kualitatif.
1. Etnografi (Ethnography)
Pendekatan etnografi dalam penelitian kualitatif berasal dari bidang antropologi. Ia memusatkan perhatian pada kajian kebudayaan secara menyeluruh. Pada mulanya, pengertian kebudayaan mengacu pada gagasan kesukuan dan lokasi geografis. Misalnya, kebudayaan di kepulauan Mentawai. Kemudian, maknanya meluas hingga mencakup setiap kelompok atau organisasi. Etnografi pun mencakup penelitian terhadap "kebudayaan" dari kelompok bisnis atau kelompok lainnya (misalnya, Koperasi Unit Desa atau Paguyuban Jeep Bandung).
Etnografi menjadi bidang yang sangat luas. Peneliti dan metode penelitiannya beragam. Namun, pendekatan yang paling umum adalah pengamatan-terlibat (participant observation), yakni bagian dari penelitian-lapangan.
Para etnografer terlibat dalam kebudayaan. Ia memerankan diri sebagai partisipan yang aktif. Berusaha menghimpun catatan-lapangan sebanyak mungkin. Seperti dalam teori-beralas (grounded theory), etnografi tidak memiliki batasan yang jelas mengenai obyek dan proses penelitian. Demikian pula batas-akhir nyata dari studi etnografis.
2. Fenomenologi (Phenomenology)
Fenomenologi tidak hanya berarti salah satu perspektif dana filsafat, tetapi juga salah satu pendekatan dalam metodologi kualitatif. Sejarahnya sangat panjang. Ia dimanfaatkan dalam beberapa disiplin penelitian sosial, termasuk psikologi, sosiologi, dan pelayanan-sosial.
Penekanannya terletak pada usaha menemukan pengalaman dan penafsiran subyektif masyarakat mengenai dunia. Ia mencoba memahami cara kerja dunia sebgaimana difahami orang lain.
Penelitian lapangan dapat dianggap sebagai pendekatan penelitian kualitatif dalam arti luas. Selain itu, iapun merupakan metode pengumpulan data kualitatif. Gagasan intinya merujuk pada gagasan masuknya peneliti pergi ke dalam “lapangan". Di lokasi penelitian, kegiatan peneliti adalah mengamati gejala dalam keadaan alamiah atau in situ.
Penelitian ini berhubungan erat dengan metode penelitian-terlibat (participant observation). Para peneliti lapangan mengambil catatan lapangan sebanyak mungkin. Kemudian, mereka mengolah serta menganalisis data dengan berbagai cara.
3. Teori-Beralas (Grounded Theory)
Teori beralas adalah salah satu pendekatan penelitian kualitatif. Pada mulanya, dikembangkan oleh Glaser dan Strauss pada tahun 1960-an. Tujuan utamanya untuk mengembangkan teori mengenai gejala yang sedang diteliti.
Namun, pengembangan teorinya tidak bersifat abstrak. Ia didorong oleh kebutuhan untuk selalu mendasarkan (mem-“bumi”-kan) theory pada pengamatan. Hal ini tampak dari istilah pendekatan ini.
Penerapan teori-beralas sangat kompleks. Dimulai dengan pertanyaan-pertanyaan umum (generative questions). Namun, pertanyaan-pertanyaan tadi tidak pasti dan kaku. Fungsinya adalah untuk mengarahkan penelitian.
Setelah pengumpulan data, konsep-konsep teoritis utama (core theoretical concepts) diidentifikasi. Hubungan sementara antara konsep teoritis utama dengan data data dikembangkan. Tahap awal penelitian ini cenderung sangat terbuka dan menyita waktu berbulan-bulan. Akhirnya, peneliti semakin terlibat dalam pembuktian dan pringkasan. Usaha katagorisasi sangat penting.
Terdapat beberapa strategi analisis yang penting:
• Coding (Pengkodean) adalah proses pengkatagorisasian data kualitatif dan menggambarkan implikasi serta kedalaman katagori-katagori ini. Mulanya, dilakukan pengkodean terbuka (open coding). Data diolah dalam hitungan menit. Maksudnya untuk mendapatkan beberapa katagori awal. Kemudian, pengkodean selektif (selective coding) dilakukan secara rinci. Pengkodean sistematis dilakukan berkenaan dengan konsep utama.
• Memoing (pembuatan memo) adalah proses merekam gagasan-gagasan peneliti yang terus berlangsung selama penelitian. Langkah ini merupakan komentar dan catatan yang panjang. Lagi-lagi, proses awal dari pembuatan memo ini cenderung terbuka, dan kemudian memusat pada konsep utama.
• Integrative diagrams and sessions (Diagram dan pertemuan integratif) digunakan untuk menarik semua data rinci secara serentak, membantu mengungkapkan data yang sesuai dengan teori yang akan muncul. Diagram dapat berupa grafik, peta, atau bahkan kartun yang digunakan sebagai ringkasan. Semua ini bermanfaat untuk pengembangan teori. Usaha Pekerjaan pengintegrasian demikian dilakukan dengan optimal dalam pertemuan-pertemuan kelompok, sehingga anggota-anggota tim peneliti dapat berinteraksi dan berbagi gagasan untuk mempertajam pandangan.
Peneliti kadang-kadang menggunakan pendekatan “teori yang padat konsep” (conceptually dense theory) sebagai salah satu cara pengamatan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengungkap hubungan-hubungan baru antara revisi teori dengan himpunan data yang lebih baru. Konsep atau katagori utama diidentifikasi dan dikaitkan secara rinci.
Dalam penelitian kualitatif, tidak dikenal akhir proses penelitian. Proses penelitian seperti dipaparkan di atas terus hingga tanpa batas. Teori-beralas tidak memiliki batas akhir yang jelas. Kegiatan hanya berakhir ketika peneliti memutuskan untuk berhenti.
Hasil akhir penelitian berupa “teori-beralas”, yaitu penjelasan-penjelasan dari peneliti yang dianggap memadai berkenaan dengan gejala-gejala yang sedang diteliti. Teori ini dapat diungkapkan dalam bentuk kata-kata dan disajikan dengan kumpulan data yang relevan serta terhimpun berdasarkan konteksnya.
C. METODE KUALITATIF
Terdapat berbagai metode yang umum digunakan dalam melakukan pengukuran data kualitatif. Pada dasarnya, penggunaan metode penelitian ditentukan oleh imajinasi peneliti. Tulisan ini akan mendiskusikan beberapa metode yang paling lazim.
1. Pengamatan-Terlibat (Participant Observation)
Salah satu metode pengumpulan data kualitatif yang paling umum digunakan adalah pengamatan terlibat. Metode ini menuntut peneliti untuk lebih berperan-serta dalam kebudayaan atau konteks masyarakat yang sedang diamati. Kepustakaan pengamatan-terlibat menjelaskan cara-cara memasuki konteks, peran peneliti sebagai partisipan, pengumpulan dan pemeliharaan catatan-lapangan, serta analisis data lapangan. Pengamatan-terlibat membutuhkan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Kegiatan peneliti dilakukan secara intensif karena keberadaan dan pengamatannya perlu diterima sebagai sesuatu yang alami dari masyarakat dan kebudayaan yang diteliti.
2. Pengamatan-Langsung (Direct Observation)
Pengamatan-langsung berbeda dari pengamatan terlibat dalam beberapa hal. Pertama, peneliti yang melakukan pengamatan- langsung tidak berusaha menjadi partisipan dalam konteks penelitiannya. Mereka justru berusaha sedapat mungkin menjaga jarak dari konteks pengamatannya untuk menghindari distorsi dan bias. Kedua, dalam pengamatan langsung, peneliti menerapkan perspektif sebagai orang-luar. Tugas peneliti adalah mengamati, bukan terlibat dalam kegiatan masyarakat. Teknologi sangat berguna dalam pelaksanaan pengamatan-langsung. Misalnya, peneliti dapat menggunakan rekaman video untuk mengatami gejala. Ketiga, pengamatan-langsung cenderung lebih merupakan pengamatan terpusat daripada pengamatan tersebar. Peneliti mengamati situasi atau masyarakat yang dijadikan sampel, bukan mencoba melibatkan diri dalam keseluruhan konteks.
Singkatnya, pengamatan langsung cenderung berbeda dengan pengamatan terlibat. Peneliti dapat mengamati langsung hubungan ibu-anak dalam situasi tertentu dari balik seting laboratorium, dengan senantiasa memperhatikan kunci-kunci nonverbal yang digunakan dan muncul selama hubungan tersebut berlangsung.
3. Wawancara Tidak Terstruktur (Unstructured Interviewing)
Wawancara-terstruktur melibatkan interaksi langsung antara peneliti dengan seorang atau sekelompok responden. Metode ini berbeda dengan wawancara-terstruktur (structured interviewing) konvensional dalam beberapa hal. Pertama, sekalipun peneliti memiliki pedoman awal mengenai pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan, tidak ada upacara atau instrumen yang dipersiapkan secara formal. Kedua, pewawancara bebas untuk mengubah topik wawancara sejalan dengan perubahan perhatian masing-masing. Akibatnya, wawancara tidak terstruktur sangat bermanfaat dalam menjajagi sesuatu topik. Akan tetapi, bukan tanpa hambatan sama sekali. Karena setiap pertanyaan senantiasa unik, sehingga menyulitkan analisis data yang tidak terstruktur, terutama ketika mensintesiskan masing-masing responden.
4. Studi Kasus (Case Studies)
Studi kasus merupakan sebuah studi intensif pada individu atau konteks yang khusus. Misalnya, Freud mengembangkan studi kasus pada beberapa individu sebagai landasan untuk mengembangkan teori psikoanalisis dan Piaget melakukan studi kasus pada anak-anak untuk mengembangkan fase-fase perkembangan kejiwaan. Tidak ada cara yang pasti untuk melaksanakan studi-kasus. Menggabungkannya dengan metode-metode lain (seperti wawancara terstruktur, pengamatan langsung) dapat digunakan.
D. VALIDITAS PENELITIAN KUALITATIF
Sesuai dengan perspektif filsafat masing-masing, para peneliti mempunyai pandangan yang berbeda menganai kriteria kesahihan (validity). Beberapa peneliti kualitatif menolak validitas penelitian, yang biasa digunakan pada kebanyakan penelitian kuantitatif dalam ilmu-ilmu sosial. Penolakan mereka didasarkan pada ketidaksepahaman dengan asumsi-dasar kaum realis mengenai realitas eksternal yang ada di luar pemahaman kita. Dengan demikian, mereka tidak mengakui “kebenaran” atau “klesalahan” pengamatan berdasarkan realitas eksternal (yang menjadi dasar validitas). Para peneliti kualitatif ini memiliki standar yang berbeda dalam menilai kesahihan penelitian kualitatif.
Guba dan Lincoln, misalnya, mengusulkan empat kriteria kesahihan penelitian kualitatif. Mereka secara eksplisit mengusulkannya sebagai alternatif bagi kriteria yang digunakan pada penelitian kuantitatif tradisional. Kriteria tersebut sangat mencerminkan asumsi-asumsi dasar yang melandasi penelitian kualitatif. Kriteria penilaian dalam penelitian kualitatif yang "analog" dengan kriteria penelitian dalam penelitian kuantitatif.
1. Keterpercayaan (Credibility)
Kriteria kredibilitas (credibility) menetapkan bahwa hasil penelitian kualitatif terpercaya berdasarkan perspektif partisipan dalam penelitian. Sejalan dengan perspektif ini, tujuan penelitian kualitatif adalah untuk menggambarkan dan memahami gejala yang diteliti dari pandangan partisipan, partisipan adalah orang yang secara sah dapat menilai keterpercayaan hasil penelitian.
2. Keteralihan (Transferability)
Keteralihan mengacu pada tingkat mana hasil penelitian kualitatif dapat digeneralisasi atau ditransfer pada konteks atau lingkungan lain. Berdasarkan perspektif kualitatif, keteralihan pada dasarnya menjadi tanggung jawab seseorang dalam melakukan generalisasi. Peneliti kualitatif dapat memperluas keteralihan dengan melakukan suatu usaha keras dalam menggambarkan konteks penelitian dan asumsi yang melandasi penelitian. Orang yang berkeinginan men-"transfer" penelitian pada konteks yang berbeda bertanggungjawab untuk membuat pertimbangan alasan pentransferan itu.
3. Ketergantungan (Dependability)
Pandangan tradisional dari penelitian kuantitatif mengenai “reliabilitas” (reliability) didasarkan pada asumsi mengenai replikasi atau pengulangan penelitian. Pada dasarnya, ia berkaitan dengan apakah kita akan mendapatkan hasil penelitian yang sama jika melakukan penelitian pada hal yang sama dua kali. Akan tetapi, kita tidak akan benar-benar mengukur hal yang sama dua kali – dengan definisi jika kita melakukan pengukuran dua kali, maka kita sedang mengukur dua hal yang berbeda. Dalam mendapatkan reabilitas penelitian, peneliti kuantitatif mengkonstruks berbagai pernyataan hipotesis (misalnya teori dengan skor yang benar) untuk mendapatkan fakta terkait.
Gagasan ketergantungan, di lain pihak, menekankan p[ada kebutuhan peneliti untuk menilai konteks penelitian yang selalu berubah. Penelitian bertanggungjawab dalam menggambarkan perubahan-perubahan yang terjadi pada lingkungan penelitian dan cara semua ini mempengaruhi penggunaan pendekatan penelitian.
4. Kekukuhan (Confirmability)
Penelitian kualitatif cenderung mengasumsikan bahwa setiap peneliti memiliki perspektif yang unik dalam melakkukan penelitian. Kekkukuhan mengacu pada tingkat atau frekuensi pengukuhan hasil penelitian oleh hasil penelitian-hasil penelitian lainnya. Terdapat sejumlah strategi untuk menambah keajegan suatu penelitian. Peneliti dapat mendokumentasikan prosedur untuk menguji dan mengkaji ulang data selama penelitian. Peneliti lain dapat berperan sebagai “lawan tanding” (devil's advocate) berkenaan dengan hasil penelitian yang diajukan, dan proses ini dapat didokumentasikan. Peneliti dapat secara aktif mencari dan menggambarkan hasil-hasil yang berbeda dengan hasil penelitiannya. Setelah melakukan penelitian, ia dapat melakukan audit data yang membantu pengujian penumpulan data dan prosedur analisis serta mempertimbangkan potensi bagi kecenderungan terjadinya distorsi atau bias.
E. KESIMPULAN
Terdapat perdebatan sengit di kalangan para ahli metode penelitian mengenai nilai dan kesahihan ukuran standar alternatif untuk menilai penelitian kualitatif ini. Di pihak lain, kebanyakan peneliti kuantitatif melihat kriteria alternatif tersebut hanya pemberian nama lain berdasarkan keberhasilan kriteria penelitian kuantitatif untuk menyahihkan keberadaan penelitian kualitatif. Mereka beranggapan bahwa bacaan yang tepat atas kriteria penelitian kuantitatif akan menunjukkan bahwa semuanya tidak terbatas pada penelitian kuantitatif semata dan dapat digunakan juga pada penelitian kualitatif. Mereka beranggapan bahwa kriteria alternatif menampilkan perbedaan perspektif filsafat yang lebih bersifat suyektif ketimbang naturalis. Mereka mengklaim bahwa penelitian memiliki asumsi inheren mengenai beberapa kenyataan yang sedang diamati dan dapat diamati dengan tingkat validitas berbeda. Jika tidak memiliki asumsi demikian, maka tidak ada keterlibatan dalam penelitian (sekalipun tidak berrarti bahwa penelitian ini berguna ataupun tidak).
Barangkali terdapat beberapa penyahih untuk argumen tandingan ini. Bacaan yang luas terhadap kepustakaan kuantitatif tradisional menjadikannya sesuai dengan realitas kualitatif juga. Namun sejarah menunjukkan kriteria penelitian kuantitatif tradisional telah digambarkan secara ekslusif untuk penelitian kuantitatif. Tidak ada seorang pun yang melakukan usaha keras untuk menerjemahkan kriteria yang sama dan dapat diterapkan dalam konteks penelitian kualitatif. Misalnya, pembahasan mengenai validitas eksternal telah didominasi oleh gagasan pengambilan sampel secara statistik sebagai landasan generalisasi. Dan, pertimbangan mengenai reliabilitas secara tradisional terlah dihubungkan dengan pandangan mengenai teori skor yang tepat (true score theory).
Namun, peneliti kualitatif memiliki pendapat mengenai ketidaksesuaian kriteria kuantitatif tradisional. Bagaimana kita dapat menilai validitas eksternal dari sebuah studi kualitatif yang tidak menggunakan metode pengambilan sampel formal? Bagaimana kita dapat menilai reliabilitas data kualitatif ketidak tidak mekanisme untuk melakukan estimasi skor yang benar? Tidak ada seorangpun yang telah dapat menjelaskan prosedur pengoperasian yang dapat dipakai untuk mengakses validitas dan reliabilitas dalam penelitian kuantitatif yang dapat diterjemahkan ke dalam prosedur operasi yang sama dalam penelitian kualitatif.
Sekalipun kriteria alternatif bukan tuntutan akhir (dan saya secara pribadi berharap agar lebih banyak kegiatan dilakukan untuk memperluas kriteria "tradisional" sehingga dapat diterapkan secara saha pada keseluruhan pendekatan penelitian), dan semuanya dapat mengacaukan mahasiswa dan pemula dalam pembahasan ini, kriteria alternatif demikian mengingatkan kita bahwa penelitian kualitatif tidak dapat dengan mudah dipandang hanya sebagai perluasan dari paradigma kuantitatif ke dalam realitas data yang tidak bersifat angka.
Sabtu, 07 November 2009
ILMU DAN KLASIFIKASI ILMU DALAM SEJARAH ISLAM
PENGERTIAN 'ILM DAN 'ULUM
‘Ilm, pengetahuan, merupakan landasan Islam. “Islam” bermakna pengakuan, kepatuhan, penyerahan, dan penghambaan atas kehendak Allāh. Kehendak Allāh ini dapat dikenali melalui pengetahuan, ‘ilm. ‘Ilm adalah Islam. Akan tetapi, para teolog tidak dapat menerima kebenaran teknis dari persamaan ini. Konsep ‘ilm telah mendominasi setiap aspek peradaban Islam, dan – bersama-sama dengan tawhīd -- berfungsi sebagai faktor penentu bagi pengakuan atas keesaan Tuhan, al-Dīn, agama yang benar, dan seterusnya. Pengaruhnya tidak hanya dirasakan kalangan khawas, tetapi juga kalangan awam. Tidak akan ada Islam tanpa ‘ilm. ‘Ilm, pengetahuan, senantiasa dihargai dalam komunitas muslim, ummah. Lebih dari itu, ‘ilm telah menjadi syarat penting untuk menyahihkan kepemimpinan politik dalam sejarah umat.
‘Ilm, lawan kata dari jahl (kebodohan), berkaitan dengan sejumlah istilah lain yang semakna, seperti ma’rifah, fiqh, hikmah, Shu’ūr, dan sebagainya. “Kata ‘alima yang dipakai dalam al-Qur’ān selain mengacu kepada pengetahuan yang sempurna dan tidak sempurna, juga keharusan “untuk mengetahui”. Akan tetapi, dalam makna kesempurnaan dan keharusan, cenderung bermakna “untuk belajar” (tanpa usaha). Bentukan kata kelima, ta’allama, menunjuk pada makna yang sama, tapi dengan nuansa kesungguhan belajar. ‘Ilm merupakan hasil dari tindakan gigih ini. Berbagai bentukan akar kata ‘ – l – m (ع- ل- م) dipakai hampir sebanyak 1% dari keseluruhan kata dalam al-Qur’ān atau disebut sebanyak 750 kali. “Al-Qur’ān berisi kurang lebih 78.000 kata”. Akan tetapi, kata ‘ulūm, bentuk-jamak yang diterima dari kata ’ilm, tidak ditemukan dalam al-Qur’ān.
’Ilm pada mulanya mengisyaratkan pada makna pengetahuan Allāh, mukjizat-Nya, tindakan-Nya atas para pesuruh dan makhluk-Nya. Pada saat Khalifah ‘Umar wafat, Ibn Mas’ūd menyatakan bahwa “’ilm kesembilan belas” telah tidak ada lagi, yang berarti pengetahuan yang dimiliki ‘Umar mengenai Allāh dan Islam. Makna yang dicakup istilah ’ilm mengalami perubahan dan semakin terbatas akibat perubahan waktu dan diterapkan hanya pada kalangan yang memperdebatkan kasus-kasus hukum dan sejenisnya.
’Ilm dan ma’rifah bermakna pengetahuan. Akan tetapi, karena berbagai bentukan yang timbul dari kata ma’rifah seperti ‘arīf dan ‘arrāf, maka kata ma’rifah cenderung digunakan untuk pengetahuan yang diperoleh melalui pengalaman dan perenungan keagamaan. ’Ilm digunakan pengetahuan spontan mengenai Allāh dan agama, sedangkan ma’rifah berarti “pengetahuan sekuler”. Akan tetapi, berbagai penulis menggunakan istilah yang berbeda dan seringkali makna masing-masing istilah dipertukarkan satu sama lain. Ma’rifat al-’ilm digunakan sebagai persamaan dari ’ilm, sedangkan pengetahuan atau ma’rifat al-hālī berarti pengetahuan seperti yang dipraktekkan dalam hidup keseharian. Dewasa ini, kata ’ilm seperti tampak dari ungkapan yang lazim dipakai di kalangan muslim (thalab al-’ilm) bermakna hadīth, yaitu pencarian yang menyita usaha yang panjang. Thālib al-’ilm, pencari pengetahuan, adalah istilah umum yang mengacu pada pelajar, terutama dalam pengetahuan keagamaan.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, kata ‘ulūm, bentuk jama dari ’ilm, tidak terdapat dalam al-Qur’ān. “’Ilm sebagai konsep yang konkrit dengan bentuk jamaknya ‘ulūm, menurut perkiraan Rosenthal, telah diambil-alih oleh istilah lain dalam Islam, yaitu ’ilm sebagai konsep yang abstrak. “Tampaknya, pada masa-masa awal, “tidak ada gagasan tentang ‘ilm yang memiliki makna tersendiri sebagai bagian dari keseluruhan realitas agama yang dianggap sebagai pengetahuan dan hanya berkenaan dengan ihwal pribadi tentang hukum keagamaan dan teologi dan bahwa arti ini menjadi titik-tolak penggunaan 'ilm dalam pengertian khusus sebagai pengetahuan dalam disiplin kesarjanaan”. Sejalan dengan perkembangan waktu, timbul kesadaran bahwa tidak cukup dengan sebuah 'ilm melainkan sejumlah ‘ulum. Dalam kaitan ini, 'ilm dapat berarti sejumlah ‘ulum atau sebuah item informasi.
KLASIFIKASI ILMU
1. al-Fārābī
Sejalan dengan perkembangan waktu, ‘ulum dibagi dan diklasifikasikan ke dalam isi dan bentuk. Salah satu upaya yang paling awal untuk mengklasifikasikan ‘ulum dilakukan oleh al-Kindī, Abū Yūsuf ibn Ishaq (801-873 M.) atau sekitar abad ketiga Hijriyah. Akan tetapi, klasifikasi yang banyak diterima mengenai ‘ulum dibuat oleh Ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Tarkhān Abū Nashr al-Fārābī (wafat di Damaskus pada tahun 339 H/950 M), yang berasal dari Fārāb di kawasan Transoxania. Klasifikasinya mengenai ‘ulum mencakup: (a) pengetahuan bahasa; (b) pengetahuan logika; (c) pengetahuan matematik; aritmatik, geometri, optik, atrologi, “gaya” (berat), dan mekanik; (d) (1) pengetahuan teologis dan alamiah serta (d) (2) pengetahuan “teologi”, yang mencakup ilmu politik, fiqh (ilmu hukum), dan kalām (teologi skolastik).
Dalam De Ortu Scientarium, klasifikasi yang dimaksudkan oleh al-Fārābī, yang hanya terbit dalam bahasa Latin, ‘ulum (pengetahuan) diklasifikasikan dengan cara yang berbeda. Dalam hubungan ini,
1) pengetahuan alam yang berkaitan dengan hal-hal dan sebab sebab terjadinya perubahan benda. Pengetahuan tentang gerak dan diam ini lebih lanjut dibagi ke dalam:
a) astrologi yuridis (de judiciis);
b) kedokteran;
c) kewahyuan (de-nigromantia);
d) (penafsiran atas) visi (de imaginibus);
e) agrikultur;
f) navigasi;
g) alchemy (“pengetahuan untuk mengubah sesuatu ke dalam jenis-jenis baru”);
h) optik (de speculis).
2) a) pengetahuan mengenai 4 unsur pembentuk alam semesta, yaitu: api, udara, air, dan tanah dan 4 sifat yang menyertai masing-masing unsur panas, dingin, cair, dan kering.
b) (1) ‘ulum al-riyādiyah (pengetahuan matematis mengenai angka-angka)
(2) mensuration
(3) astronomi
Dalam klasifikasi dan teoripengetahuan, al-Fārābī menekankan bahwa kebenaran agama (wahyu) dan kebenaran filsafat (akal) memiliki obyek yang sama, tetapi berbeda dalam bentuknya. Gagasan tentang pembagian pengetahuan ini cukup berpengaruh dan al-Fārābī merupakan pemikir pertama yang menghadirkan pemikiran filsafat yang kemudian diikuti oleh para ‘ulamā` dan hukamā`.
2. Ibn Sīnā
Abū ‘Alī al-Husayn ibn Sīnā (Avicenna dalam bahasa Latin atau Aven Sina dalam bahasa Ibrani) lahir pada tahun 980 M dan wafat 428 H/1037 M. Di kalangan orang Arab, ia dikenal sebagai al-syaikh al-ra`īs (maharaja dalam pengetahuan) atau mu’allim al-tsānī (guru kedua setelah Aristoteles). Ia dilahirkan dekat Bukhara, tinggal kawasan timur dunia muslim, dan dikuburkan di Hamadan. Ia pelanjut terpenting dari al-Fārābī. Ia mengikuti al-Fārābī dalam menyatukan ‘ilm dan hikmah (filsafat) dan mengungkapkan serta menekankan aspek-aspek Platonik. Kemudian, ia membagi ‘ulum ke dalam dua bagian, seperti terlihat dari dua krya ringkasnya mengenai topik ini, yaitu Risālah Taqsīm al-‘Ulūm:
1) pengetahuan teoritis atau spekulatif yang berguna dalam pencarian atas keyakinan yang kuat mengenai segala sesuatu yang keberadaannya melampaui kegiatan manusia, “tujuannya adalah hanya pembentukan pandangan-pandangan akal (ra`y), semisal pengetahuan atau keyakinan tentang keesaan Tuhan dan pengetahuan mengenai predestinasi (qismah);
2) (pengetahuan) praktis yang berguna dalam pencarian pandangan-pandangan rasional untuk memperoleh “kebaikan” dengan pandangan untuk tindakan.
Pembagian lain mengenai ‘ulum menurut ibn Sīnā adalah:
1) pengetahuan yang lebih rendah, yang disebut sebagai pengetahuan tentang kealaman atau ‘ilm al-thabī’iyāh. Pengetahuan ini dibagi lagi ke dalam 2 subbagian:
a) dasar atau prinsip yang berkaitan dengan kualitas-kualitas yang dimiliki oleh benda-benda alamiah – materi, bentuk, gerak, ciri dan sebab atau syarat produksi;
b) cabang atau turunan pengetahuan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan, gerak dan diam unsur-unsur utama dunia, termasuk benda-benda langit. Bagian turunan-pengetahuan ini dibagi ke dalam berbagai bagian: kedokteran, astronomi, penafsiran atas gagasan (ta1bir), magis (‘ilm al-thilismat), dan alkemia.
2) pengetahuan menengah, yang disebut pengetahuan propaedeutis atau al-‘ilm al-riyaddhiyah; dan
3) Pengetahuan yang lebih atas yang dikenal sebagai pengetahuan “teologis” atau ‘ilm al-ilahiyyah.
3. Al-Ghazzali
Abū Hamīd Muhammad al-Ghazzālī (dalam bahasa Latin, dikenal sebagai Algazel) adalah teolog Islam terkemuka serta pemikir yang cemerlang dan orisinal, yang ditetapkan oleh kaum Muslim dan bangsa Eropa sebagai muslim terbaik setelah Muhammad saw. Ia dilahirkan pada tahun 450 H/1058 M di Thus, Khurasan, Mashhad, Iran, dan meninggal pada tahun 505 H/1111 M. Klasifikasinya tentang ‘ulum dapat dianalisis berdasarkan tiga keriteria: (1) klasifikasi ‘ulum berdasarkan tingkat kewajiban; (2) klasifikasi ‘ulum berdasarkan sumber; dan (3) klasifikasi ‘ulum berrdasarkan fungsi sosial.
1) klasifikasi ‘ulum berdasarkan tingkat kewajiban menurut al-Ghazzālī
a) pengetahuan yang menjadi kewajiban pribadi (fardh ‘ayn): kewajibannya merupakan kewajiban syari’ah. Ia bertolak dengan pengetahuan mengenai “lima tiang” Islam dan ketika pengetahuan ini melekat pada individu: syahadat, solat, zakat, puasa, dan haji. Pengetahuan inipun menjadi kewajiban untuk mempelajari tentang :
(1) gagasan dan tindakan yang diharuskan atau dilarang menurut hukum Islam; dan
(2) keyakinan dan tindakan “qalbu”. ‘Ilm al-mu’āmalah (pengetahuan mengenai transaksi) secara tradisional berhubungan dengan hukum keperdataan Islam. Sekalipun demikian, al-Ghazzālī mengembalikannya pada persoalan etika. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa persoalan ini seringkali dilupakan para ahli hukum. Untuk memperbaiki pengetahuan kalbu ia melakukan semacam “perang suci”. Ini merupakan perjuangan untuk menemukan surga dan menghindarkan neraka. Bahkan, iapun menamakannya sebagai “pengetahuan ukhrawi”. Ia memasukkannya “kelembutan” pada keyakinan dan perbuatan yang menjadi tugas tanpa henti setiap manusia.
(3) ‘Ilm al-muhāshafah (ilmu tentang wahyu) merupakan pengetahuan esoteris mengenai hal-hal yang bersifat transenden, seperti pengetahuan mengenai malaikat, sifat-sifat Allāh, kenabian, dan sebagainya. Semua orang dituntut untuk meyakininya, seperti para Nabi a.s. dan “orang-orang yang takarub dengan Allāh” memiliki pengetahuan nyata mengenai semua misteri ini. Akan tetapi, orang kebanyakan diharapkan membatasi pengetahuan mereka pada hal-hal yang dibolehkan oleh hukum Islam, karena pengetahuan mengenai realitas transendental berada di luar wilayah kajian para filosof dan teolog.
c) Kewajiban sosial (fardh kifāyah) dari ‘ulūm. Pengetahuan mengenai ‘ulūm ini merupakan kewajiban (fardh) untuk komunitas muslim secara keseluruhan. Akan tetapi, kewajiban tersebut akan menjadi bagi sebagian sosial karena dikenakan pada sebagian anggota komunitas muslim yang secara khusus menekuni cabang-cabang pengetahuan tertentu. Kesemuanya “mencakup setiap pengetahuan, tanpa kecuali, yang dimaksudkan untuk kemaslahatan dunia”, yang tanpanya “komunitas muslim akan diturunkan ke posisi paling rendah”.
2) Klasifikasi ‘Ulūm berdasarkan Sumber
a) Pengetahuan syarī’yah (‘ulūm syarī’yah). Pengetahuan-pengetahuan ini “diterima oleh Nabi Muhammad saw. tidak melalui penalaran, seperti aritmetika, atau pendengaran, seperti bahasa”. Pengetahuan-pengetahuan ini berhubungan dengan sumber ajaran yang pertama dan kedua, yaitu al-Qur’ān dan Sunnah. Furū (cabang) dari pengetahuan ini bersumber dari sumber-sumber syarī’ah melalui proses penalaran, yang meliputi:
(1) fiqh, dan
(2) “pengetahuan mengenai ihwal hati`”.
b) pengetahuan-pengetahuan non-syarī’yah (‘ulūm ghayr syarī’-yah). Sumber-sumber primer dari ‘ulūm ghayr syarī’yah adalah akal, pengamatan, dan sebagainya. ‘Ulūm yang dibolehkan (mubāh) adalah “pengetahuan-pengetahuan yang tidak secara tegas dilarang oleh syari’ah, yang mencakup pengetahuan-pengetahuan rasional dan filosofis.
3) Klasifikasi berdasarkan Fungsi Sosial
a) pengetahuan-pengetahuan yang terpuji (mahmūd), yaitu pengetahuan-pengetahuan yang bermanfaat dan tidak dapat dielakkan, karena aktivitas kehidupan bergantung kepada pengetahuan-pengetahuan tersebut, misalnya pengobatan dan aritmatika.
b) pengetahuan-pengetahuan yang tercela (madzmūm), seperti pengetahuan-pengetahuan magis, astrologi, dan sebagainya.
Perbedaan antara pengetahuan yang terpuji dengan pengetahauan yang tercela didasarkan pada kriteria: jika pengetahuan dapat “melilhat segala sesuatu apa adanya, seperti salah satu sifat Allāh”. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengetahuan yang terpuji, sekaligus tercela, al-Ghazzāli menggambarkan nilai dan kesempurnaan pengetahuan dalam bab pertama kitabnya, Kitāb al-‘Ilm.
4. Ibn Khaldūn
‘Abd al-Rahmān ibn Khaldūn (732-808 H/1332-1406 M) merupakan “ahli sejarah filsafat pertama dan berpengaruh hingga abad kesembilan belas”. Ia dilahirkan dari keluarga Arab-Spanyol. Hingga berusia 40 tahun, ia tinggal Spanyol-Muslim dan Afrika Utara. Ia mengabdi pada berbagai penguasa dengan posisi penting dalam setiap struktur pemerintahan tempatnya mengabdi.
Sejak tahun 784 H/1382 M sampai meninggal, ia bekerja sebagai profesor dan Hakim Kepala di Mesir. Ia dikenal sebagai ahli sejarah dan sosiolog politik, ilmu ekonomi, kehidupan perkotaan, dan pengetahuan. Kemashurannya terlihat dari karyanya yang berjudul Muqaddimah (Prolegomena), juga Universal History dan Kitāb al-`Ibār wa Diwān al-Mubtadā wa al-Khabar fī Ayām al-‘Arab wa al-Ajam wa al-Barbar. Kitab-kitab tersebut ditulis selama masa pensiun di perbatasan Algeria dalam jangka waktu kurang dari 4 tahun (776 779H/1375-1377 M.
Ibn Khaldūn memiliki kesamaan pandangan dengan al-Ghazzali. Ia membagi pengetahuan ke dalam du klasifikasi utama, yaitu pengetahuan syarī’ah dan pengetahuan filsafat. Pengetahuan-pengetahuan berbasis syari’ah (naqliyah, wadh’īyyah, atau positif). Pengetahuan ini merupakan pengetahuan institusional yang didasarkan pada informasi-informasi yang bersumber dari al-Qur’ān dan Sunnah. Dalam pengetahuan-pengetahuan ini, tidak ada ruang untuk penalaran akal kecuali dalam penerapan praktis dan deduktif. Temuan-temuan yang bertentangan dengan hukum Islam (bid’ah), teologi spekulatif, shūfīsm, dan sebagainya ditambahkan ke dalam pengetahuan-pengetahuan jenis ini. “Semua pengetahuan yang diperoleh melalui transmisi ini secara ekslusif merupakan miliki komutias mulism dan semua anggotanya. Sekalipun terdapat pengetahuan-pengetahuan sejenis pada setiap komunitas, namun kesamaannya sangat jauh (jins ba’īd) selama kesemua pengetahuan itu termasuk ke dalam pengetahuan hukum … “. Dengan demikian, setiap komunitas atau bangsa di dunia memiliki hukum (syari’ah) tersendiri untuk pasokan doma dan doktrin serta kaidah-kaidah mengenai perbuatan yang harus, dianjurkan, dibolehkan, dicela, dan dilarang untuk dilakukan. Agama-agama lain tertarik pada konsep “agama” yang sempit, sehingga menafikan politik dan kepemimpinan dari organisasi sosial komunitas agama tersebut. Oleh karena itu, sulit dibandingkan dengan syari’ah Islam.
Nabi memiliki pengetahuan yang berada di luar jangkauan penalaran teoritis, yang tidak dapat dikenali oleh semua mukmin. Oleh karena itu, lebih baik bagi kebanyakan mukmin untuk tidak membuang waktu dengan kebenaran rasional dari segala sesuatu yang ghayb. Apabila metafisika dijadikan objek pengetahuan teoritis, maka “pemikiran akan tersesat dan hilang serta tidak meperoleh pandangan yang benar”.
5. Klasifikasi Lain
a. ‘Ilm al-Abdan dan ‘Ilm al-Adyān
Nabi Muhammad saw. diberitakan telah berkata bahwa pengetahuan dibagi ke dalam dua bagian: pengetahuan tentang keagamaan dan pengetahuan tentang tubuh (al-‘ilm al-ilmān, al-‘ilm al-adyān dan al-‘ilm al-abadān). Dalam kaitannya dengan nilai, maka pengetahuan bertumpu pada teologi dan kedokteran. Hal itu telah ditafsirkan pula bahwa pengetahuan dibedakan menjadi pengetahuan yang abstrak dan pengetahuan yang konkrit atau pengetahuan metafisik dan fisik. Klasifikasi ini menjelaskan bahwa dalam Islam pengetahuan alamiah atau fisika tidak bertentangan dengan ajaran agama. “Islam mencakup keseluruhan hidup, agama [umat Islam] merupakan agama yang agung, karena mencakup semua yang hal yang dikenal sebagai gejala alam”.
b. ‘Ilm Inti dan ‘Ilm Bantu
Pengetahuan inti adalah teologi, etika, fiqh, ushūl fiqh, dan pengetahuan mengenai al-Qur’ān dan al-Sunnah (Hadīts). Adapun pengetahuan-bantu adalah tatabahasa, retorika, logika, metodologi, dan matematika.
c. ‘Ulūm al-‘Arab dan ‘Ulūm al-Ajam
Pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan al-Qur’ān, Hadīts, dan fiqh, yang menggunakan bahasa Arab, dikenal sebagai ‘Ulūm al-‘Arab, “pengetahuan-pengetahuan Arab”. Pengetahuan-pengetahuan “sekuler” yang berasal dari bahasa asing (Yunani, Persia, dan India) serta sumber-sumber kuno disebut sebagai ‘Ulūm al-Ajam (“pengetahuan-pengetahuan no-Arab”) atau ‘Ulūm al-Awā’il (“pengetahuan-pengetahuan kuno”). Pengetahuan Arab-Islam merupakan pengetahuan yang dipandang sangat penting sejalan dengan pekembangan waktu. Klasifikasi pengetahuan ke dalam pengetahuan yang terpuji (mahmūdah) dan tercela (madhzūmah) merupakan klasifikasi pengnetahuan yang cukup penting.
d. Pengetahuan Naqliyah (yang berbasis wahyu) dan ‘Aqliyah (yang berbasis akal dan intelektual)
Klasifikasi ini dikemukakan oleh Ibn Khaldūn. Akan tetapi, pemikir lain memiliki pandangan yang sama. Pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan al-Qur’ān (seperti kalam Allāh, tajwid, bacaan, pemahaman dan penafsiran) dan al-Sunnah (semisal priwayatan hadīts), hukum, kaidah-kaidah hukum, pemahaman dan pengamalan ibadah, merupakan naqliyah ‘ulūm. Pada umumnya, kesemuanya merupakan ‘Ulūm al-‘Arab sesuai dengan klasifikasi sebelumnya. ‘Ulūm yang tidak berhubungan langsung dengan agama disebut ‘aqliyah ‘ulūm, karena kebanyakan merupakan ‘ulūm al-ajam, yang meliputi pengnetahuan-pengetahuan alamiah, filsafat, dan “asing”.
e. ‘Ulūm yang Dibutuhkan dan ‘Ulūm yang Diwajibkan
Pengetahuan-pengetahuan yang dibutuhkan adalah intuisi dan fakta sejarah serta geografi yang dikenal sebagai laporan umum. Adapun pengetahuan-pengetahuan yang diwajibkan dijamin melalui penerapan akal. Fakta penting yang dikenalkan wahyu melahirkan pengetahuan-pengetahuan yang dibutuhkan.
Bahan Bacaan
Al-Ghazzāli, “al-Munqidh min al-Dhalāl”, The Faith and the Practice of al-Ghazzāli, terj. W. M. Watt, London: George Allen, 1953
A. S. Tritton, Islam: Belief and Practice, London: 1954
D. B. McDonald, Development of Muslim Theology, Jurisprudence, and Constitutional Theory, Lahore, 1960
Encyclopaedia of Islam, vol. 3, Leiden, 1971, artikel oleh editor, ‘Ilm
F. Rosenthal, Knowledge Triumphant: The Concept of Knowledge in Medieval Islam, E. J. Vrill, 1970
Ghazzālī, The Book of Knowledge, trans. M. A. Faris, Lahore, 1962
Ibrahim Madkour, “Al-Fārābī”, M. M. Syarif (ed.), A History of Muslim Philosophy, Pak. Fhil. Cong, 1963, Vol. 1
Ibn Khaldūn, The Muqaddimah: An Introduction to History, terj. F. Rosenthal, Princeton, 1967, vol. II.,
Phillip K. Hitti, The History of Arabs, London, 1970
Reuben Levy, The Social Structure of Islam, Cambridge, 1969
Syaikh Ali Hujwayri, Kasyf al-Mahjūb, terjemahan dari bahasa Urdu oleh Miyan Thufayl Muhammad, Delhi, 1979
S. Waqar Ahmad Husaini, Principles of Environmental Engineering System Planning in Islamic Culture, Stanford, 1971, hlm. 57
Sabtu, 31 Oktober 2009
TEORI HUKUM ROSCOE POND
Pound menyatakan bahwa kontrol sosial diperlukan untuk menguatkan peradaban masyarakat manusia karena mengendalikan perilaku antisosial yang bertentangan dengan kaidah-kaidah ketertiban sosial. Hukum, sebagai mekanisme control sosial, merupakan fungsi utama dari Negara dan berkerja melalui penerapan kekuatan yang dilaksanakan secara sistematis dan teratur oleh agen yang ditunjuk untuk melakukan fungsi itu. Akan tetapi, Pound menambahkan bahwa hukum saja tidak cukup, ia membutuhkan dukungan dari institusi keluarga, pendidikan, moral, dan agama. Hukum adalah sistem ajaran dengan unsur ideal dan empiris, yang menggabungkan teori hokum kodrat dan positivistik.
Pound mengatakan bahwa hokum kodrati dari setiap masa pada dasarnya berupa sebuah hokum kodrati yang "positif", versi ideal dari hukum positif pada masa dan tempat tertentu, "naturalisasi" untuk kepentingan kontrol sosial manakala kekuatan yang ditetapkan oleh masyarakat yang terorganisasi tidak lagi dianggap sebagai alat pembenar yang memadai.
Ia mengakui kekaburan dari ketiga pengertian dari istilah hukum: hukum sebagai kaidah sosial, badan hukum sebagai badan yang otoritatif, serta hukum sebagai proses peradilan. Sehubungan dengan itu, Pound berusaha menyatukan ketiga pengertian tadi ke dalam sebuah definisi. Ia mendefinisikan hukum dengan fungsi utama dalam melakukan kontrol sosial: Hukum adalah suatu bentuk khusus dari kontrol sosial, dilaksanakan melalui badan khusus berdasarkan ajaran yang otoritatif, serta diterapkan dalam konteks dan proses hukum serta administrasi.
Pound pun mengakui bahwa fungsi lain dari hukum adalah sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering). Keadilan bukanlah hubungan sosial yang ideal atau beberapa bentuk kebajikan. Ia merupakan suatu hal dari "penyesuaian-penyesuaian hubungan tadi dan penataan perilaku sehingga tercipta kebaikan, alat yang memuaskan keinginan manusia untuk memiliki dan mengerjakan sesuatu, melampaui berbagai kemungkinan terjadinya ketegangan, inti teorinya terletak pada konsep "kepentingan". Ia mengatakan bahwa sistem hukum mencapai tujuan ketertiban hukum dengan mengakui kepentingan-kepentingan itu, dengan menentukan batasan-batasan pengakuan atas kepentingan-kepentingan tersebut dan aturan hukum yang dikembangkan serta diterapkan oleh proses peradilan memiliki dampak positif serta dilaksanakan melalui prosedur yang berwibawa, juga berusaha menghormati berbagai kepentingan sesuai dengan batas-batas yang diakui dan ditetapkan.
Pound mengatakan bahwa kebutuhan akan adanya kontrol sosial bersumver dari fakta mengenai kelangkaan. Kelangkaan mendorong kebutuhan untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang mampu mengklasifikasikan berbagai kepentingan serta menyahihkan sebagian dari kepentingan-kepentingan itu. Ia menyatakan bahwa hukum tidak melahirkan kepentingan, melainkan menemukannya dan menjamin keamanannya. Hukum memilih untuk berbagai kepentingan yang dibutuhkan untuk mempertahankan dan mengembangan peradaban. Pound mengakui adanya tumpang tindih dari berbagai kelompok kepentingan, yaitu antara kepentingan individual atau personal dengan kepentingan public atau sosial. Semua itu diamankan melalui dan ditetapkan dengan status “hak hukum”.